Polres Pelalawan Tangkap 5 Perampok Spesialis Alat Berat

Polres Pelalawan Tangkap 5 Perampok  Spesialis Alat Berat
foto ilustrasi###

PELALAWAN, UTUSANRIAU.CO - Upaya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan untuk memberantas aksi dan tindakan kriminalitas dikabupaten Pelalawan, terus digalakkan. Han ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya 5 pelaku perampokan spesialis alat berat menggunakan senjata api (Senpi) dipasar baru Pangkalan Kerinci, Ahad (11/5) dinihari lalu sekitar pukul 07.30 wib.

"Alhamdulillah, kita berhasil menangkap 5 pelaku perampokan menggunakan senjata api beserta alat bukti hasil kejahatan lainnya. Dan saat ini, kelima pelaku telah mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Pelalawan. Sedangkan saat ini, kasus tersebut masih terus kita lakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku lainnya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH pada awak media, Rabu (14/5) kemarin diruang kerjanya.

Bimo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan Perison (30) warga Pekanbaru yang mengaku telah menjadi korban aksi perampokan menggunakan senpi ditempatnya bekerja di KM 13 jalan Koridor PT RAPP Kecamatan Langgam, Ahad (11/4) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat itu tepatnya Ahad (11/5) sekitar pukul 07.00 wib, kita mendapat laporan dari seorang warga yang menjadi korban aksi kawanan perampokan menggunakan senpi. Dan berdasarkan pengakuan korban, bahwa kawanan perampok ini masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Pelalawan tepatnya disebuah rumah yang berada di Pasar Baru kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan atas dasar informasi berharga ini, maka kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," beber Bimo Ariyanto.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, sambungnya, maka sekitar pukul 07.30 wib, pihaknya menemukan keberadaan para pelaku perampokan tersebut. Alhasil, tanpa menunggu lama, setelah mengepung rumah tersebut, tim Reskrim Polres Pelalawan ini langsung melakukan penggerebekan. Dan tanpa perlawanan berarti, kelima tersangka yakni masing-masing Rosidin Siregar alias Rosid (33) warga pasar baru pangkalan Kerinci, M Soleh Tanjung alias Adi (35) warga desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu, Suryadi Syahputra (16) warga desa Tasik Indah Simpang Basrah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Arjun Syahputra (32) alias Indra warga RT 08 desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi yang berdomisili disimpang Baserah Desa Tasik Indah Kecamatan Langgam, Heri Sutomo (29) warga jalan Batin Lalang Pangkalan Kerinci ini berhasil diringkus petugas.

"Saat kita lakukan penggerebekan dirumah kontrakan salah seorang pelaku bernama Rosidin Siregar alias Rosid (33) yang berada di Pasar Baru kecamatan Pangkalan Kerinci, kita berhasil menangkap kelima pelaku perampokan ini. Dan ketika kita lakukan penggeledahan, di dalam rumah tersebut kita temukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis FN merk browning warna hitam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, 23 butir peluru, 1 lembar resi pengiriman barang Indah Cargo, 2 unit controller, 1 unit panel control, 2 unit fuse fox, 1 unit sepeda motor merk revo tanpa nopol, 1 buah kunci T, 7 buah kunci L, dan dua buah obeng beserta 1 buah tang. Dan atas barang bukti tersebut, maka kelima pelaku langsung kita giring ke Mapolres Pelalawan," paparnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa berdasarkan pengakuan kelima tersangka, bahwa otak dari pelaku perampokan ini yakni Arjun Syahputra alias Indra yang telah memperoleh dua pucuk senjata api dari seorang rekannya Hendri (40) warga Pelambang yang saat ini menjadi DPO Polres Pelalawan, sekitar seminggu lalu. Atas kepemilikan dua pucuk senpi tersebut, maka Indra mengajak 4 rekannya yang belum lama dikenalnya di Pangkalan Kerinci ini untuk melakukan aksi perampokan. Dan setelah bersama-sama mengelilingi Pangkalan Kerinci-Langgam, akhirnya pada Ahad (11/5) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, kelima pelaku mendapat target mereka di kecamatan Langgam tepatnya di kebun milik Iswandi (42) yang berada di KM 13 Jalan Koridor PT RAPP.

"Di lokasi ini, kelima pelaku berhasil menggasak sebuah komputer alat berat beserta barang bukti lainnya, milik Iswandi setelah sebelumnya berhasil menyekap Perison sebagai operasional alat berat tersebut. Dan setelah berhasil merampok barang milik Iswandi, maka kelima pelaku langsung melarikan diri kerumah Rosidin Siregar alias Rosid (33) yang berada dipasar baru kecamatan Pangkalan Kerinci. Hanya saja, tanpa sepengetahuan para pelaku ini, Parison yang berhasil melarikan diri membuntuti tempat persembunyian para pelaku ini hingga dilaporkan kepada pihak Reskrim Polres Pelalawan dan berhasil ditangkap," ujarnya.

Atas tindakan para pelaku dan barang bukti tersebut, maka kelimanya dijerat UU RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup, serta pasal 365/363 jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana maksmal 12 tahun penjara. (ur2)

 

###

Berita Lainnya

Index