Pekanbaru,utusanriau.co -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau melakukan rapat dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelayanan (UP) se Provinsi Riau untuk membahas rencana dan upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011.
Dalam Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Pendapatan, H Joni Irwan, Kabid Pajak Genta Gemari, Kabid Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan, R Sity Nuraisyah, S.Sos, dan Kabid Pembukuan dan Pengawasan, Efnida, Senin (19/5/2014).
Dari hasil rapat tersebut ada tiga poin yang menjadi pembahasan yang akan direvisi. Diantaranya mengenai pajak Progresif, bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Demikian disampaikan Kabid Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan, R Sity Nuraisyah, S.Sos. "Tiga inilah yang menjadi poin penting dalam pembahasan untuk revisi perda ini," katanya.
Rencana revisi perda tersebut tidak terlepas dari upaya Dinas Pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. Misalnya, seperti pajak progresif. "Jadi, pajak progresif ini misalnya ketika seseorang memiliki kendaraan dan menjualnya. Namun, belum pindah nama. Maka akan tetap kena pajak," lanjutnya.
Untuk itu, nantinya kedepan akan ada Purna jual. " Nah, dengan ada purna jual inilah nanti maka saat menjual bisa langsung melapor ke loket purna jual ini," tambahnya.
Selain itu ada beberapa pasal yang juga disempurnakan pada Perda tersebut. "Ada beberapa pasal yang direvisi. Namun, intinya ada pada poin yang saya sebutkan tadi. Pajak progresif, bahan bakar kendaraan bermotor dan air permukaan," lanjutnya.
Sementara untuk tahap selanjutnya akan dilakukan rapat kembali membahas revisi perda dengan Biro Hukum Provinsi Riau dan seluruh Kepala UPT dan UP. " Setelah ada pembahasan dengan Biro Hukum barulah nanti Biro hukum yang menyerahkan drafnya kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," sambungnya.
Diharapkan upaya ini bisa berjalan dengan lancar dan berpengaruh untuk meningkatkan PAD Riau kedepanya. "Bahwa tarif progresif pakal kendaraan bermotor yang diatur dalam pasal 7 atat 1 Perda Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan harapan penambahan PAD Provinsi Riau. Makanya kita berharap semuanya bisa berjalan dengan baik. Karena tidak lain tujuan kita bagaimana mendongkrak PAD Riau," tutupnya.**(ard)
###
