UTUSANRIAU.CO - Berkas perkara Lyra Virna sudah P21. Namun sayang, istri dari artis Fadlan Muhammad itu mangkir hadir saat dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kenapa?
Pengacara Lyra Virna, Razman Nasution mengatakan kliennya mempunyai alasan untuk tidak hadir. Yaitu surat panggilan dari polisi hingga saat ini belum tiba di tangannya.
"Karena surat pemanggilan belum sampai ke kita," kata Razman Nasution kepada detikHOT, Kamis (11/10/2018).
Lebih lanjut Razman Nasution mengatakan, pemanggilan terhadap Lyra Virna diundur sampai minggu depan. Hal itu sudah dibicarakannya dengan penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.
"Kita sudah bicara dengan penyidik, minggu depan akan hadir. Sekarang Bu Lyra ada di rumah," pungkas Razman Nasution.
Terkait hal tersebut, polisi akan mengagendakan kembali pada minggu depan. Namun jika tak juga hadir, penyidik akan menjemput paksa istri dari Fadlan Muhammad itu.
"Ada tindakan upaya paksa yang dilakukan apabila memang yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tersebut (tidak datang). Sesuai ketentuan undang-undang, tidak hadir, maka ada upaya paksa yang akan dilakukan oleh penyidik," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani, saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018).
"Dan kemudian bagi kami Jaksa P16, maka akan mengirimkan secara administrasi yaitu P21A kepada penyidik tersebut. Jadi tetep penanganan dilakukan oleh temen-temen penyidik kepolisian," sambungnya.
Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan masih belum mempunyai wewenang penuh atas kasus Lyra Virna. Sebab JPU baru menerima berkas perkaranya saja (tahap pertama), belum bersama tersangka dan barang bukti (tahap kedua).
"Terkait penjemputan paksa itu dilakukan oleh penyidik. Jadi kami masih belum mempunyai kewenangan terkait pada tersangka tersebut. Karena belum dilimpahkan tersangkanya kepada kami," pungkas Gusti.
Seperti diketahui, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 terhadap Lasty 'Ada Tour'. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Rik)
###
