PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil tiga pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pemeriksaan tiga pejabat ini, terkait dugaan korupsi penyimpangan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2011-2013 seniai Rp198 miliar.
Demikian disampaikan oleh Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rachmat Lubis SH kepada wartawan, sebagaimana di lansir riauplus.com, Senin kemarin (3/2/14) di Pekanbaru . Menurutnya, ketiga pejabat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Memang benar, ada tiga kepala dinas yang kita periksa hari ini, etapi mereka masih sebagai saksi,"jelasnya.
Ketiga kepala dinas itu kata Rachmat yakni, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Usman Amin, Kepala Dinas Peternakan Cokro Aminoto dan Aliman makmur selaku Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lebih jauh Rahmat mengatakan, dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Kampar ini terjadi di bawah kepemimpinan Bupati Jefry Noer. Diduga, uang negara digunakan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang tidak jelas pembukuannya.
"Untuk di dinas Peternakan Kampar, dugaan korupsi ditemukan pada pengadaan Sapi. Kalau di Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan terkait pembibitan Bawang dan di Dinas Perikanan dan kelautan pada proyek pembuatan Kolam,"terangnya.
Masih kata Rachmat, dalam penggunaan dana APBD Kampar yang disalahgunakan itu, ada sekitar delapanm item yang teridentifikasi korupsi. Nilai total anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu mencapai Rp198 miliar.(rpc)
###
