UTUSANRIAU.CO , PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Martin Ginting SH, akhirnya mengabulkan gugatan 85 guru Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) PT Chevron, agar yayasan membayarkan dana Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp27 miliar lebih.
Sidang gugatan PHI pada Rabu (24/10/18) sore itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima sebagian gugatan pemohon (guru-red). Hakim mengatakan, hak kewajiban pemohon ditanggung pihak tergugat.
"Mewajibkan pihak yayasan atau tergugat I, mengeluarkan dana pensiun yang mencapai dengan total sebesar Rp27.785.686.700. Dan biaya perhitungan actuaries ditanggung oleh pihak tergugat I (YPC) dan tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya),"kata Martin.
Begitu putusan tersebut usai dibacakan, puluhan guru-guru dari Dumai, Duri, Minas dan Rumbai yang hadir di persidangan langsung histeris. Bahkan beberapa diantara saling berpelukan dan menangis haru.
Tidak hanya itu, para guru yang didominasi wanita itu, memohon untuk bisa menyalami majelis hakim. Namun permintaan para guru itu, ditolak secara halus oleh hakim.
"Tidak perlu menyalami hakim. Cukuplah lambaikan tangan saja,"kata Martin, yang langsung disambut tepuk tangan meriah dari para guru.
Agus Munthe, selaku koordinator pensiunan guru YPC didampingi kuasa hukumnya, Alimin Nababan SH mengatakan, jika perjuangan yang dilakukan para guru ini telah berlangsung selama lima tahun. Mereka menuntut keadilan atas hak Tunjangan Hari Tua (THT) kepada pihak YPC.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada hakim atas putusan ini. Hakim telah memihak kepada guru dan menunjukkan rasa adilnya kepada kami,"sebutnya.
Untuk diketahui, tuntutan 85 pensiunan guru YPC ini terkait pemberian uang tabungan hari tua yang tak dibayarkan oleh pihak yayasan sejak tahun 2006 silam. Dana THT ini bersumber dari dana sumbangan para orang tua/ wali murid melalui SPP.
Rencananya dana ini dipergunakan untuk THT para guru yang telah pensiun hingga per 30 Juni 2006. Namun sejak 1 Juli 2006, dana tersebut diubah pihak yayasan menjadi Asuransi Saving Plan, yang akhirnya para pensiunan tidak lagi menerima dana THT.
Atas perubahan itu, para guru kemudian melakukan dialog dengan pihak YPC. Namun lima kali dilakukannya mediasi, tidak ada itikad baik dari yayasan. Hingga akhirnya digugat ke pengadilan.rpc/nur
