UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Direktur Jendral (Dirjend) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali meminta pada Kementerian Agama (Kemenag) Riau untuk sosialisasikan mengenai tata cara atau ketentuan Pengganti Porsi Waris pada masyarakat.
Mengingat masih banyak masyarakat yang belum tahu, tidak semua CJH (Calon Jamaah Haji) meninggal yang bisa digantikan oleh ahli waris."Sosialisasi haji ini penting agar jamaah tahu akan hak dan kewajibannya terhadap apa yang telah diberikan oleh negara.
Regulasi yang dibuat oleh PHU mengenai pengganti ahli waris dianggap meresahkan, bahkan ada yang sampai mengadu ke presiden karena tidak bisa menggantikan keluarganya yang meninggal. Padahal ada ketentuannya, inilah yang mesti disosialisasikan oleh Kemenag secara seporadis pada masyarakat," sebutnya dalam lawatan meninjau kesiapan asrama haji Riau, Selasa (08/01).
Dijelasnya, jamaah haji porsi waris hanya bisa digantikan kalau sudah ditetapkan menjadi jamaah haji yang betangkat. Kalau belum ada keputusan, berarti belum ada landasan hukum apakah dia berangkat atau tidak. Jadi belum bisa digantikan oleh ahli warisnya.
"Atau untuk di tahun 2018 lalu pemerintah telah menetapkan batas pelunasan itu hingga tanggal 12 Maret 2018. Jadi jamaah yang telah melunasi ONH kalau meninggal baru bisa digantikan oleh ahli waris, itupun batasnya akhir keberangkatan sebelum masuk asrama haji," jelasnya lagi.
Inilah menurut Dirjend PHU RI yang perlu diberitahukan pada masyarakat sebaik-baiknya. Sehingga tidak terjadi salah persepsi. Di samping itu kalaupun sudah sesuai aturan sebagai pengganti ahli waris, juga tidak berangkat dalam watku cepat sesuai kloter yang digantikan. Ini perlu proses persiapan penyesuaian segala administrasi kembali. Bisa jadi keberabgkatan dilakukan pafa tahun depannya.**mcr/urc
###
