Baru Berusia 18 Tahun, Remaja Ini Sudah 22 Kali Lakukan Penjambretan

Baru Berusia 18 Tahun, Remaja Ini Sudah 22 Kali Lakukan Penjambretan

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO -  Berbeda dengan remja lainya yang berlomba-loma untuk mencapi prestasi, Remaja berinisial FY (18) warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai berani melakukan aksi penjambretan. Yang parahnya lagi pria yang masih sangat muda ini sudah 22 kali melakukan aksinya.

Akibat perbuatanya tersangka FY terpaksa dibekuk kepolisian Polsek Kota Pekanbaru. Demikian penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS melalui Kanit Reskrim Iptu R.A Gismadiningrat, Kamis (22/5/2014) diruang kerjanya.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan yang masuk dari korbanya seorang mahasiswi  Ertika 12 April 2014 lalu setelah pukul 19.30 wib  didepan Hoitel Arya Duta korbanya mengalami penjambretan.

"Berawal dari kejadian dan laporan yang masuk tersebut kita melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap tersangka disekitar rumah tersangka,"jelas kanit.

Saat ini kepolisian juga sedang melakukan pengembangan terhadap sebelas pelaku lainya.  "Tersangka ini beraksi di 22 TKP (tempat kejadian perkara-red) yang berbeda. Sebelas orang lagi kami tetapkan statusnya sebagai DPO (daftar pencarian orang-red)," ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan   beberapa barang bukti daintaranya  tiga unit Handphone, satu buah jam tangan, satu buah dompet warna hitam n kartu kredit dan dua buah sepeda motor yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatanya tersangka terancam penjara di atas lima tahun dikenakan ke Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Saat ini tersangka masih kita amankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka FY dirinya terpaksa melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup."Saat ini istri saya sedang hamil bang. Uangnya juga untuk kebutuhan sehari-hari setelah dibagi rata," akunya. (Dani)

 

Berita Lainnya

Index