Agar Masyarakat Tak Jadi Korban Illog, Ini Solusinya

Agar Masyarakat Tak Jadi Korban Illog, Ini Solusinya
Mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus###

BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -- Kurun waktu belakangan ini 2013-2014, ternyata ada tiga kasus dominan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, yakni kasus Narkoba, Ilegal Loging dan kasus pencabulan. Demikian yang disampaikan Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tengku Firdaus saat pisah sambut beberapa hari yang lalu di Aula Kejari Bengkalis dan mulai tanggal 20 Mei 2014 kemarin, dirinya saat ini telah dipindah tugaskan di Kejari Batam memangku jabatan sebagai Kasi Pidsus.

Firdaus menyampaikan bahwa kasus yang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat sampai saat ini adalah, maraknya kasus Ilegal Loging (Illog) yang seharusnya menjadi peran serta Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang ilegal loging.

"Sebab jika mengacu UU tersebut, walaupun hanya satu keping, seseorang yang menebang, menjual, menampung dan mempergunakan tetap ditindak sebagai pelanggaran hukum, "tambah Firdaus.

Terutama, kasus Illog yang baru baru ini sempat menjerat keranah hukum seorang warga Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Salim (53), yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan, hanya karena membeli kayu belahan 38 keping untuk menambal gubugnya yang masih berlobang, "jelasnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis ini menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada masyarakat yang tidak tahu terhadap UU tentang ilegal loging tersebut, namun memang inilah tugas dari Pemerintah untuk mensosialisasikan pada masyarakat luas, agar masyarakat luas terpenuhi kebutuhan kayu, namun bagaimana caranya agar mereka tidak terjerat hukum.

Terkait dengan adanya pihak Aparat Desa (Kepala Desa) dengan sengaja memberikan rekomendasi pada seseorang untuk memanfaatkan kayu illog, Firdaus memaparkan bagi Kades itu tidak ada kewenangannya sama sekali dalam hal itu.

Makanya, dengan permasalahan bagi masyarakat Bengkalis, terkait kayu ini dalam setiap waktu dibutuhkan untuk berbagai keperluan dan apalagi dalam waktu dekat ini sudah masuk musim proyek yang disana tetap membutuhkan kayu yang dipastikan tidak sedikit jumlahnya.

"Sebab itu, saya meminta pada Pemerintah Daerah secara bersama membicarakan hal ini dengan pihak terkait melalui Dishutbun dengn pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sebab jika Pemda membiarkan hal itu terus terusan terjadi, maka yang pasti masyarakat kecil yang akan terus menjadi korbannya, seperti contoh Salim tadi, "ungkap Firdaus berharap. (bp)

###

Berita Lainnya

Index