UTUSANRIAU.CO, UTUSANRIAU.CO - Dari 16 6 kecamatan se - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah tuntas melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , terkait informasi yang beredar terjadinya penggelembungan suara pada pemilu 17 april 2019 di Kecamatan Tambusai Utara langsung disanggah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) rohul karena informasi tersebut tidak bisa dibuktikan sesuai dengan hasil investigasi tim bawaslu rohul
Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembagar Bawaslu Rokan Hulu Gummer Siregar, didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten , Fajrul Islami Damsir (29/4/2019) mengungkapkan rapat pleno tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan di seluruh kecamatan dalam pelaksanaanya dan PPK Tambusai menjadi yang terakhir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan berakhir Ahad malam (28/4) .
Terkait adanya kabar terjadi keributan saat Rapat Pleno PPK Tambusai Utara , bahwa isu yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, keributan di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPK Tambusai Utara karena ada seorang oknum partai atau peserta Pemilu masuk ke ruangan pleno dan mengajukan keberatan.
"Ketika dikonfirmasi pria tersebut ternyata tidak membawa surat mandat saksi parpol, Karena tidak membawa surat mandat tentu petugas PPK dan Panwas menyarankan supaya saksi yang tidak membawa surat mandat berada di luar ruangan " Kata Gummer.
Terkait kesalahan penulisan di C1 sertifikat, sesuai Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 apabila didapatkan kesalahan penulisan di C1 itu adalah bahan saksi untuk mengajukan keberatan di pleno di tingkat PPS atau di PPK.
Sementara beredarnya isu ada indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Tambusai Utara, itu tidak benar dari pengawasan dan supervisi dilakukan Bawaslu Rokan Hulu tidak menemukan ada unsur kecurangan di lapangan, pihaknya Sudah membuka C Plano dan juga kotak suara dan tidak ada penggelembungan seperti informasi yang beredar " Jelas Gummer.
Masih ada calon peserta Pemilu yang tidak puas atau masih ada keberatan , tahapan berikutnya di pleno kabupaten bisa diajukan " Imbuh Gummer.(Ar)
