UTUSANRIAU.CO,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar dan Bupati/Walikota se Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan.
Kegiatan yang digelar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau ini untuk menindaklanjuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pencegahan korupsi di Provinsi Riau sebelumnya yang digagas komisi pemberantasan anti rasuah tersebut yang dilaksanakan sebelumnya ketika Gubernur Riau dijabat Arsyadjuliandi Rachman.
"KPK berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini, maka ke depan bisa jadi landasan hukum bagi Pemprov Riau untuk memperbaiki beberapa persoalan di sana dan meningkatkan pendapatan daerah," kata Wali Ketua KPK, Alexander usai penandatanganan MoU, Kamis (2/5/19).
Sementara itu, Gubri Syamsuar dalam pemaparannya mengatakan, bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah mengatur sumber pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan.
"Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditetapkan sedemikian rupa agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih atau pun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan. Salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana tersebut di atas adalah dana perimbangan," kata Syamsuar.
Dalam terminologi keuangan Pusat dan Daerah, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.
DBH merupakan salah satu komponen dana perimbangan yang bersumber dari DBH pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH yang bersumber dari penerimaan pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Pembagian DBH dari Penerimaan PBB untuk daerah penghasil adalah sebesar 90 persen, sedangkan DBH dari Penerimaan PPh adalah sebesar 20 persen.
"Program kerja ini merupakan bentuk penguatan sinergitas yang kelanjutan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berkepentingan di bidang penerimaan negara sektor perpajakan dan dana bagi hasil. Penguatan sinergitas dimaksud didasari pertimbangan bahwa dukungan dan peran aktif bagi optimalisasi penerimaan perpajakan tidak hanya dari Pemerintah Provinsi saja, namun dari seluruh elemen pemerintah daerah termasuk kabupaten/kota,"katanya.
Dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Daerah atas amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.
"Melalui penandatanganan kesepakatan ini, kami mengharapkan seluruh unsur Pemerintah Daerah dapat menyamakan cara pandang dan mensinergikan dukungan serta peran aktif sesuai kewenangan untuk mendukung penuh strategi dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak Pusat dan Daerah, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak bagian Pemerintah Daerah,"sebutnya.nor
###
