TEMBILAHAN, UTUSANRIAU.CO - Asisten III Kabupaten Inhil, H Afrizal membuka bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian di lingkungan Pemkab Inhil, Senin (26/5/2014) di aula Puri Cendana Tembilahan.
H Afrizal mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melaksanakan program reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). "Dengan kata lain, reformasi birokasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional," kata Afrizal.
Dikatakan, menindak lanjuti reformasi birokrasi tersebut, pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap sistem manajemen kepegawaian melalui undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti undang-undang kepegawaian nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian junto undang-undang nomor 43 tahun 1999.
"Perubahan peraturan kepegawaian tersebut dinilai sangat penting mengingat akan kebutuhan tersedianya aparatur sipil negara yang unggul selaras dengan dinamika perubahan pemerintahan negara yang demokratis," jelasnya.
Berkaitan dengan program peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik kata Afrizal salah satu peraturan kepegawaian yang perlu dipahami oleh seluruh pegawai negeri sipil saat ini adalah peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil.
"Peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2011 tersebut merupakan pengganti peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang daftar penilaian prestasi pegawai atau yang dikenal dengan singkatan DP-3," terangnya. (hms)
###
