PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Rabu (28/5/2014) melayangkan Surat Peringatan (SP) 4 ke pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Paus. Setelah tiga surat terdahulu tidak di gubris.
"SP 4 ini adalah peringatan terakhir bagi pemilik Bangunan SPBU yang sudah membuat gelisah warga masyarakat di Jalan Paus RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah," Ujar Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Azharisman Rozie, Rabu (28/5/2014).
Kata Haris nama panggilan seharai-hari, dirinya di datangi oleh kepala RW 12, Karimun. Mereka meminta agar Satpol -PP menegakkan perturan daerah (perda) terhadap SPBU di Jalan Paus.
"Karena warga di RW 12 mengeluhkan mereka merasa terganggu atas bangunan SPBU tersebut, maka hari ini kita sudah layangkan surat Peringatan ke 4 kepada pemilik SPBU. Isi suratnya agar mereka menghentikan pembangunan sementara," ujar Haris.
Katanya, pengiriman surat ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2012,Pasal 8 ayat c, terkait surat persetujuan dari masyarakat sekitar dan pejabat setempat untuk pengeluaran IMB.
"Jika Tiga hari kemudian peringatan tidak diindahkan, maka kita akan buat Pol-PP line. Untuk menghentikan pembanunan SPBU sementara," tegas Haris. Diakui Haris Pengaduan-pengaduan sejenis ini yang berasal dari masyarakat sangat diapresiasi oleh Satpol-PP.
"Status kuo ini sementara, sampai pemilik usaha mau berembuk dengan masyarakt RW 12, bagaimana kesepakatannya tergantung masyarakat RW 12," tandas Haris.
Ia juga tidak lupa menghimbau kepada pengembang agar memperhatikan peringatan yang di layangkan oleh Satpol- PP jangan sampai akibat kelalaian kejadian pada pembongkaran Bangunan 70 pintu terulang kembali. "Kita himbau kepada pengembang agar membangun komunikasi yang baik dengan warga RW 12," sarannya.(Ra)
