UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengaku belum menerima surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo, terkait masih belum memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Pada hal dari surat edaran Mendagri saat itu, awal Juni lalu semua ASN yang terlibat tindak korupsi wajib dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya belum tahu. Belum ada terima suratnya," kata Gubri, Kamis (4/7/19).
Gubri justru balik mempertanyakan kepada awak media, perihal ASN yang seharusnya sudah dipecat. Dia mengaku juga akan segera mengecek ke instansi terkait.
"Siapa ASN itu? Nanti saya cek dulu,"janji Gubri.
Seperti diketahui, selain Gubri ada juga 10 gubernur lainnya yang mendapatkan surat teguran dari Mendagri. Kemudian ada juga 80 bupati dan 12 walikota se-Indonesia.nor
