BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -– Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah Empat kali menggelar sidang Kasus perjudian berkedok permainan anak anak City Zone yang bertempat dijalan Rumbia, kota Bengkalis, yang pada waktu tanggal 23 Januari 2014 yang lalu.
Agar proses persidangan nanti dapat cepat claer, pihak Pengadilan mengharapkan Apong perlu dihadirkan sebagai saksi, walaupun dari informasi yang beredar, Apong yang juga diciduk pada saat penggrebekan bdeberaspa bulan yang lalu oleh pihak Jajaran Reskrim Polda Riau, namun dilepaskan.
“Makanya, kita tetap berharap pihak dari Kejaksaan untuk menghadirkan saudara Apong sebagai saksi," kata Hakim Jonson Perancis SH, Senin (2/6/2014) jelang siang dikantornya.
Dia menyebut, untuk kelanjutan sidangkan kasus tersebut kemungkinan bila tidak hari rabu maka pada hari kamis nanti.
“Kita belum tahu jelasnya kapan sidang kelanjutan kasus City Zone itu akan dilanjutkan, kalau tidak hari Rabu, ya hari Kamis, agendanya kita lihat aja nanti, “kata Jonson.
Menurut Jonson, pada sidang sebelumnya pihak pengadilan menginginkan ada dua saksi dari Polda yang hadir, namun kemarin baru satu saksi yang hadir, makanya pada sidang kelanjutan, saksi yang belum bisa datang dalam persidangan nanti dapat hadir.
“Untuk sidang sebelumnya yang sudah empat kali digelar itu memang belum dibacakan dakwaan penuntutan dari pihak Kejaksaan, lantaran pihak pihak terkait belum semuanya hadir termasuk saksi dari Polda yang satu satu orang saksi, “tambahnya.
Dalam hal proses persidangan kasus City Zone yang kurang lebih menjerat 20 tersangka itu, menurut hemat Jonson bila prosesnya lancar maka tiga kali persidangan sudah selesai, “tapi kita perlu tahu bahwa terkadang saksi yang seharusnya datang dipersidangan tidak bisa hadir, “tutup Jonson.
Keberadaan City Zone, sebelumnya telah diberitakan bahwa diduga tempat sentral perjudian dengan berkedok permainan anak anak dijalan Rumbia kota Bengkalis, tim Reskrim Polda Riau melakukan penggerebekan secara besar- besar pada (23/1/2014) yang lalu.
Dari pengrebekan tersebut diamankan puluhan tersangka yang diantaranya dari pemain, kasir dan dua pasangan suami istri (Icun dan Apong) yang merupakan pemilik tempat langsung digiring ke Mapolda Riau, beserta barang bukti (BB) berupa mesin judi dan uang tunai, juga ribuan koin sebagai alat bukti perjudian. (bp)
###
