UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Tingginya angka populasi pengidap HIV-AIDS dari tahun ke tahun peningkatannya sangat signifikan, hal ini menyebabkan HIV-AIDS menjadi target nasional dalam penanggulangannya dan membutuhkan penanganan terpadu baik pusat maupun daerah, khususnya dalam upaya menekan penyebab penularan tertinggi seperti perilaku seksual berisiko (hetero/ homoseksual) dan masalah NAPZA suntik yang jumlah kasusnya terus meningkat.
Berdasarkan laporan situasi perkembangan HIV-AIDS di Indonesia Juli s/d September 2018 jumlah infeksi HIV : 33.529 orang dan jumlah AIDS : 9.306 orang (data laporan triwulan Kemenkes RI). Kementerian Sosial selaku Instansi pemerintah tingkat pusat yang dalam Pepres RI No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, diberi tanggungjawab melakukan Rehabilitasi Sosial bagi ODHA memandang perlu melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penanganan ODHA khususnya dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang selama ini telah melaksanakan layanan dan penanganan HIV-AIDS. Hingga saat ini terdapat 87 LKS yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial di dalam penanganan ODHA.
Untuk melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan Balai/Loka Rehabilitasi Sosial ODH yang berada di wilayah Sumatera dan Sosialisasi tentang Permensos RI No. 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial ODHA, maka Kementerian Sosial RI melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan ODHA untuk Wilayah Sumatera dan Kalimantan di Grand Jatra Hotel Pekanbaru pada 21 s/d 23 Februari 2019. Kegiatan Rakorwil ini akan menghadirkan peserta Kabid pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang terkait menangani ODHA dan para petugas LKS yang bertujuan agar adanya komitmen dalam menyiapkan calon PM yang akan di berikan pelayanan di Balai Rehabilitasi Sosial ODH Bahagia Medan dan menyamakan persepsi dalam melakukan pendampingan terhadap ODHA.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Hermansyah yang mewakili Kadis Sosial Provinsi Riau pada acara pembukaan menyampaikan bahwa beliau menyambut baik diadakannya kegiatan ini dan berharap adanya koordinasi yang baik antara Instansi Pemerintah dengan LKS untuk sama-sama memberantas penyebaran virus HIV / AIDS serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat untuk dapat merangkul para penderita HIV/AIDS agar meningkatnya penerimaan masyarakat terhadap keberadaan ODHA sehingga tidak terjadi stigma dan diskriminasi.
Acara ini menghadirkan Narasumber dari Direktur RSTS dan KPO Sonny W Manalu, Kepala Balai Rehabilitasi Sosial ODH “Bahagia Medan” Sumarno Sri Wibowo dan Ketua LKS Simalungun Support Provinsi Sumatera Utara Hardiman. Peserta yang hadir terdiri dari para Kabid Rehabilitasi Sosial dan beberapa Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Sumatera dan Kalimantan. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan visi dalam penanganan AIDS dan meminimalisir penyebaran HIV / AIDS di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Kemensos RI DR. Sonny W Manalu, M.M. dalam paparannya menjelaskan bahwa Kementerian Sosial diberi kewenangan rehabilitasi sosial orang dengan HIV/AIDS dalam panti, adapun bentuk kegiatan dalam panti adalah motivasi, perawatan dan pengasuhan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial, bantuan usaha ekonomi produktif, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan/atau rujukan. Sementara itu Direktorat RSTS & KPO memberikan bantuan pengembangan usaha bagi eks penerima program rehabilitasi sosial baik di dalam maupun di luar panti dengan kriteria antara lain mampu mengembangkan usaha kemandirian yang diberikan, mengikutsertakan minimal 1 (satu) orang ODHA dalam pengembangan usaha, memiliki pembukuan keuangan yang baik dan siap dan bersedia menjadi motivator bagi ODHA yang ada disekitarnya. **Adv
###
