BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -- Tanpa alasan yang jelas, Tiga tim Asistensi Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis diberhentikan, selain itu, Kepala Sekretariat Panwas, Anasrul juga memberhentikan dua orang Tenaga Pendamping.
Pemberhentian tanpa alasan yang jelas itu tentu memunculkan berbagai opini, karena terdapat banyak kejanggalan yang ditemukan atas kebijakan Kepala Sekretariat Panwas tersebut. Pertama, ketiga tim asistensi adalah Sarjana Hukum (SH) yang dianggap sedikit banyak memahami persoalan hukum, terutama menyangkut persoalan pengawasan pemilu.
Kedua, dua orang pengganti mereka, yakni Nurlela S.Pd dan Azura SE.Sy, saat ditemui mengaku tidak sanggup memegang jabatan sebagai tim asistensi Panwas Bengkalis.
“Yang dibutuhkan untuk tim asistensi itu Sajana Hukum (SH) atau Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP), sedangkan kedua orang pengganti kita ini latar belakang pendidikannya SPd dan SE.Sy. Parahnya lagi, saat kita temui, keduanya mengaku tidak sanggup menjabat sebagai tim asistensi,” ujar Safroni SH didampingi rekannya yang lain, Senin (2/6/2014) jelang siang.
Kejanggalan lain kata Safroni, SK penetapan tim asistensi yang baru sebagai pengganti mereka bertiga juga aneh. Kop SK pada halaman pertama tertulis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, sedangan di lembaran lampiran tertulis Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
“Secara administrasi SK ini sudah salah, Kop di depan Bawaslu, setahu kami Bawaslu itu kedudukannya di Propinsi. Sementara di lampiran tertulis pula Panwaslu. Bukan hanya itu, SK tersebut juga ditetapkan pada tanggal merah (29 Mei, Kamis) dan diserahkan ke kami pada hari Minggu (1/6) di rumah kami masing-masing,” ujar Safroni lagi.
Kejanggalan lain, SK penetapan mereka bertiga sebagai tim asistensi, tidak ditembuskan ke instansi manapun. Namun, pada penetapan dua tim asistensi sebagai pengganti mereka ditembuskan ke sejumlah instansi atau lembaga. Seperti ke Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Sekjen Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Provinsi Riau dan lainnya.
Bahkan yang paling aneh kata Safroni lagi, sampai saat ini dia dan dua orang rekannya tidak tahu apa yang menjadi penyebab atau alasan sehingga mereka diberhentikan. Sejatinya kata Safroni, kalau mereka melakukan kesalahan, mereka dipanggil diberikan teguran dan peringatan.
“Sekarang kan tidak, alih-alih kami diberhentikan, SK penetapan tim asistensi yang baru diserahkan kepada kami pada hari Minggu di rumah kami masing-masing, mengapa tidak menunggu hari Senin sampai kami masuk kantor,” tanya mereka.
Yang turut menjadi tanda tanya mereka juga adalah, pemberhentian dua Tenaga Pendamping (TP), Sulaiman dan Nur Hasimah. Kepala Sekreariat melantik tiga orang TP yang baru. Ketiganya berasal dari “orang dalam” yang selama ini bekerja sebagai Sopir, Cleaning Service dan Security (penjaga malam).
“Tenaga Pendamping itu kerjanya juga tidak mudah, membantu sekretariat, membuat SPj dan surat menyurat lainnya. Tidak bermaksud mengecilkan kemampuan tiga orang ini, tapi rasanya kurang tepat melantik mereka untuk menggantikan TP sebelumnya,” imbuh Jon Hendri pula. (bp)
