UTUSANRIAU.Co. BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mematahkan nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Suci Ramadianto, terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five. Jaksa menilai, pledoi yang disampaikan dalam sidang, hanya berdasarkan asumsi.
Dalam sidang pembacaan pledoi yang disampaikan Senen (26/08/19) pagi, pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan dan rekan penasehat hukum kelima terdakwa menilai, BAP tersebut hasil karangan penyidik kepolisian.
Namun, Aci, Jaksa Penuntu Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menilai tudingan itu keliru. Sebab, pada saat pemeriksaan, para terdakwa didampingi empat penasehat hukum. Selain itu, jawaban yang disampaikan di persidangan juga tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi).
Menurutnya, nota pembelaan yang disampaikan hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri, dan tidak berdasarkan fakta di persidangan.
"Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah terdakwa tidak bersalah, " ungkap JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan.
Disampaikan JPU, dalam uraian nota pembelaan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.
"Dalam BAP, terdakwa didampingi penasehat hukum, bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa, " tegas Aci.
Selain itu dalam pembelaan yang dibacakan, terdakwa merasa diancam untuk mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu. Ancaman di lontar petugas yang mengantarkan Suci Ramadianto ke Malaysia.
"Apakah ke negara Malaysia itu ancaman. Sehingga terdakwa merasa takut dengan nama Malaysia. Ada apa di negara Malaysia, " tanya JPU.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Aci, kesaksian terdakwa adalah karangan, sebab keterangan terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak singkiron dengan saksi mahkota lainnya. “Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah terdakwa adalah korban dari perkara ini,” kata dia.
JPU menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakpidana dimaksud. JPU menegaskan tetap pada pendiri dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
Dari pantauan sidang tersebut, Achmad Taufan dan rekan penasehat hukum kelima terdakwa membacakan jawaban tanggapan dari JPU (replik) yang intinya tetap berpedoman atau menguatkan pledoi yang di ajukan kuasa hukum.
Dan tidak sampai satu jam Penasehat Hukum Suci Rahmadianto CS merangkum dupilk ke lima terdakwa.
Sidang itu sendiri dipimpin Zia Ul Jannah SH didampingi dua hakim anggota akan melanjutkan sidang putusan hari kamis. (29/08/19) pukul 14.00 win di PN Bengkalis.(yul)
###
