UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Supriyati mengakui kalau untuk saat ini tugas Pansus dalam pembahadan sudah selesai. Tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah, sudah rampung kerja Pansus. Tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian yang kita harapkan dalam waktu dekat ini turun dan lakukan paripurna pengesahan dan penerapan oleh pemprov," jelasnya, Jumat (30/08) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Konisi V DPRD Riau.
Sementara itu saat dikonfirmasi pembahasan yang dilakukan apakah beda dari yang diusulkan oleh Pemprov, politisi Golkar Dapil Indragiri Hulu-Kuantan Singingi ini menjelaskan sama dengan yang diajukan. Dari 25 Dinas dan 7 Badan di OPD sebelumnya, ada dua dinas dan satu badan bakal dihapus.
Sementara untuk yang lain ada yang tetap dipertahankan, digabungkan dengan dinas atau badan lain dan ada penambahan fungsi urusan. Dua Dinas yang dihapuskan tersebut adalah Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas ini jadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sementara mengenai urusan pengendalian penduduk dan Keluaga Berencana digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (urc/mcr)
###