UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Seorang istri membunuh suami dibantu dua orang pelaku, diduga dilakukan secara berencana di Jalan Pelita, Kecamatan . Mandau, Kabupaten. Bengkalis-Riau pada tanggal 13 Mei 2019 jelang subuh lalu, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (02/09/19).
Tiga tersangka yang kini masuk status sebagai terdakwa ini, Rifna (31), Avwita (33)(bibi Rifna) dan juga pembunuh bayaran Honas Saputra. Sedangkan suami yang dibunuh oleh ketiga orang tersebut bernama Salman (42) suami Rifna-pelaku.
Sidang dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, SH. MH. Li, didampingi dua anggota, Moch. Rizky Musmar dan Wimmi D. Simarmata.
Dalam bacaan JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila menyampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa ketiga terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja.
"Maka, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, "ujarnya.
Kronologi
Salman (42) karyawan PT Surveyor Indonesia di Jalan Bathin Batuah, Gang Pelita 4 Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Senin (13/05/19) . Keraguan pembunuhan yang semula disebut berlatar pencurian dengan kekerasan (curat) akhirnya kandas. Ternyata dalang pembunuhan itu Ri (31) istri korban yang dibantu Af (33) bibinya dan seorang eksekutor.Peristiwa terungkapnya seorang istri dibantu dua saudara melakukan pembunuhan terhadap suaminya tersebut berawal, korban (salman) sekitar pukul 01.30 WIB pulang masuk kamar lepas main kartu. Namun menjelang subuh, Istri korban Rifna mengaku melihat suaminya tidak bernyawa lagi.
Dari hasil interogasi Polisi, menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, SIK, bahwa pelaku tega menghabisi suami, lantaran Rifna mengaku sering dikasari, dan suami dituduh punya selingkuhan. Sedangkan Avwita ikut membunuh karena kurang senang dengan korban.
Sementara itu, pelaku ekskusi Honas Saputra sebelum membunuh Salman, meminta ongkos kepada Rifna uang Rp10 juta untuk melakukan aksinya. Karena Rifna tidak sanggup, maka disepakati Rp3 juta, namun baru dibayar Rp500 ribu.
Dijelaskan, ketika melakukan aksi pembunuhan, koban pada saat pulas-pulasnya tidur, Honas masuk kamar dan langsung menindih korban, sekaligus memukul wajah korban memakai batu gilingan cabe hingga meninggal.
Yusup sampaikan, ketika peristiwa pembunuhan tersebut sedang berlangsung, anak perempuan korban juga mendengar kejadian itu. "lalu dipeluk Avwita (pelaku) untuk menenangkan anak tersebut, "terangnya.(yul)
Istri Bunuh Suami Gunakan Batu Gilingan Cabe Mulai di Sidang
Nikmad
Selasa, 03 September 2019 - 04:09:17 WIB
Istri Bunuh Suami Gunakan Batu Gilingan Cabe Mulai di Sidang###
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Jokowi Targetkan 16 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Akhir 2024, Berikut Lokasinya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Komplotan Pencuri Ban Mobil Dibekuk di Pangkalan Kerinci
Senin, 15 Desember 2025 - 17:18:33 Wib Hukum
Pelarian 13 Hari Berakhir, Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Desember 2025 - 19:26:43 Wib Hukum
Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Kampar, Polsubsektor Pelalawan Turun Tangan
Senin, 01 Desember 2025 - 18:49:54 Wib Hukum
Anak Angkat Gasak Emas Rp150 Juta di Ukui, Polisi Bergerak Cepat
Jumat, 28 November 2025 - 20:05:53 Wib Hukum
