RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Selama dua hari melaksanakan operasi, jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengamankan empat tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan. Operasi yang dilaksanakan pada dua lokasi berbeda dilakukan pada, Sabtu (31/5) dan Minggu (1/6) kemarin.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing Ir (24), warga Kota Baru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Ar (27) dan Ny (27), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, serta Md (50), warga Punti Kayu, Dusun Koto Rajo, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga senpi rakitan laras pendek jenis revolver dengan dua amunisi dan satu senpi laras panjang hasil rombakan dengan 33 amunisi aktif caliber 7,3 mm serta tiga selongsong peluru yang diduga telah digunakan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor RX King.
Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata mengungkapkan, tersangka Ir dan Ar diamankan di sekitar Lapangan Hijau Rengat, Sabtu (31/5) sekitar pukul 00.30 Wib.
Saat itu tim Opsnal Polres Inhu memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam berada di Lapangan Hijau yang gerak-geriknya mencurigakan.
Dari informasi itu, tim Opsnal langsung mendekat dan menangkap dua tersangka tersebut. Sebelum ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga mengundang perhatian masyarakat.“Setelah diperiksa, di dalam tas milik kedua tersangka tersebut ditemukan dua senpi rakitan beserta dua amunisi,” ujar Kasat.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, tim Opsnal Polres Inhu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial Ny, warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya di rumahnya pada Minggu (1/6) sekitar pukul 02.00 dini hari. Dari tangan tersangka Ny, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu senpi rakitan jenis revolver.
“Tersangka Ny satu komplotan dengan tersangka Ir dan Ar. Bahkan tersangka Ny pernah mengundang rekan-rekannya untuk merampok di rumah neneknya sendiri dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 60 juta,” ungkapnya.
Sebelum mengamankan Ny, tim Opsnal Polres Inhu terlebih dahulu mengamankan Md, warga Desa Punti Kayu, Dusun Koto Rajo, Kecamatan Batang Peranap, Sabtu (31/5) sekitar pukul 02.00 Wib. Tim Opsnal memperoleh informasi terkait adanya senpi laras panjang yang disimpan oleh tersangka Md di rumahnya bersama dengan amunisi aktif.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Opsnal menemukan satu senpi laras panjang dan 33 butir amunisi aktif yang disimpan di kamar tersangka. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senpi dan amunisi tersebut .
“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Opsnal juga masih memburu beberapa orang lagi yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan,” jelasnya. (ds)
###
