Terdakwa Korupsi Cetak Sawah M Yunus dan Sutrisno Cicil Kerugian Negara

Terdakwa  Korupsi Cetak Sawah M Yunus dan Sutrisno Cicil Kerugian Negara
Andre Antonius SH Kasipidsus Kejari Pelalawan###

UTUSANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI  - Terdakwa kasus korupsi proyek cetak sawah Pelalawan tahun 2012, M Yunus, telah ikut mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau sebesar Rp 55 juta dari Rp 185 juta kerugian negara yang didakwa padanya. Sementara terdakwa.
 
Sutrisno juga telah melunasi Rp 20 juta kerugian negara yang didakwa padanya.  Pembayaran kerugian negara itu dilakukan secara bertahap oleh Terdakwa M Yunus yang diserahkan oleh istrinya didampingi pengacara. Uang tersebut diberikan ke bendahara Kejari Pelalawan dan setelah dibuatkan berita acara serahterima, kemudian disetorkan ke kas negara.

"Terimakasih, pihak keluarga dan pengacaranya yang datang dua minggu lalu. Uangnya diberikan ke kita dan langsung kita setor ke kas negara," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius SH, kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Andre Antonius menuturkan, terdakwa M Yunus harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 185 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti itu yang nilainya mencapai Rp 1 Miliar. 
Pihak keluarga berniat mengangsur pengembalian tersebut dengan pembayaran tahap pertama Rp 55 juta. Kemudian akan kembali diserahkan angsuran selanjutnya dalam waktu dekat.

Saat ini, kata Andre Antonius, perkara korupsi cetak sawah jilid II ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa M Yunus dan Sutrisno pekan depan akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai pekan lalu.

"Dalam waktu dekat kita siapkan Rentutnya. Kedua terdakwa sampai saat ini masih ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," tambah Andre.

Ia menjelaskan, tersakwa Sutrisno juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20 juta pada pertengahan Bulan Juli lalu. Total pengembalian yang telah diterima jaksa pada kasus cetek sawah Dinas Pertanian (Distan) Pelalawan 2012 jilid II sudah Rp 75 juta.

Seperti diketahui Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus korupsi cetak sawah tahun 2012 di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Juni lalu.

Keduanya berasal dari pemerintahan yakni M Yunus merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Sutrisno merupakan Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kepala UPTD Pertanian Teluk Meranti.

PNS dan pesiunan ini merupakan rombongan kedua yang menjadi korban proyek cetak sawah senilai Rp 1 Miliar yang diduga gagal itu. Satu tahun lalu jaksa Menjebloskan dua tersangka yakni Jumaling sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) dan Kharuddin sebagai kontraktor. Mereka saat ini sedang menjalani hukuman sesuai vonis dari hakim. EP

###

Berita Lainnya

Index