UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Rangkaian Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur (15) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53), pada Selasa (10/09) Akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Bengkalis.
Jan alias Kijan kepala desa Pedekik, Bengkalis divonis 5 tahun penjara oleh Pengdilan Negeri Bengkalis. Jan alias Kijan dinyatakan terbukti bersalah mencabuli salah seorang warganya yang masih tergolong anak di bawah umur.
Dalam pesidangan, majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris, SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar . Jan alias Kijan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan kenderaan roda empat milik Jan.
Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.
Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya itu.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban Mah langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.
JPU Eriza Susila, SH. di temui wartawan setelah sidang mengatakan Kami pikir -pikir dulu dan konsultasi ke atasan untuk banding terang Eriza Susila, SH.
Sidang sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan.. (yul)
Hakim PN Bengkalis Vonis Kades Cabul 5 Tahun Penjara
Nikmad
Selasa, 10 September 2019 - 03:09:43 WIB
Pengadilan Negeri Bengkalis Sidang Kades Cabul ###
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Jokowi Targetkan 16 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Akhir 2024, Berikut Lokasinya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Komplotan Pencuri Ban Mobil Dibekuk di Pangkalan Kerinci
Senin, 15 Desember 2025 - 17:18:33 Wib Hukum
Pelarian 13 Hari Berakhir, Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Desember 2025 - 19:26:43 Wib Hukum
Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Kampar, Polsubsektor Pelalawan Turun Tangan
Senin, 01 Desember 2025 - 18:49:54 Wib Hukum
Anak Angkat Gasak Emas Rp150 Juta di Ukui, Polisi Bergerak Cepat
Jumat, 28 November 2025 - 20:05:53 Wib Hukum
