Interupsi Suharto Tunda Pengesahan Fraksi DPRD Inhu

Interupsi Suharto Tunda Pengesahan Fraksi DPRD Inhu
Foto sidang paripurna DPRD Inhu pengesahan fraksi/ Foto Internet###

UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Sidang paripurna usulan pengesahan delapan fraksi di DPRD Inhu terpaksa ditunda. Pasalnya salah seorang anggota dewan dari PPP Suharto interupsi saat pleno dan mengatakan pengesahan delapan fraksi melanggar UU jika diteruskan

Paripurna DPRD Inhu, Selasa (17/9) dihadiri 34 dari 40 orang anggota dewan. Sidang dipimpin oleh ketua sementara DPRD Inhu Dahnil Eka Perdana serta Wakil Ketua Masyrullah.

Interupsi bermula saat ketua sementara Daniel Eka Perdana mempersilakan Sekretaris DPRD Kuat Widi Yanto untuk membacakan fraksi-fraksi yang sudah terbentuk. Kuat membaca ada delapan fraksi, baik yang penuh maupun gabungan yang dibentuk oleh partai yang tidak penuh untuk bisa membentuk fraksi.

Fraksi itu adalah Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (PAN dan Perindo), fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi PKS. Serta fraksi Golkar Plus (Golkar dan PKPI), fraksi Restorasi Nurani (Nasdem dan Hanura), fraksi PDI Perjuangan, dan fraksi Demokrat Karya Pembangunan (Demokrat, Partai Berkarya dan PPP).

Usai pembacaan nama, pimpinan dan anggota fraksi, salah satu anggota dewan dari PPP, Suharto SH melakukan interupsi. Dia menyebutkan bahwa sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 162 tentang pembentukan fraksi DPRD kabupaten/kota, jumlah fraksi baru, yang dibentuk gabungan partai yang kursinya tidak penuh adalah sebanyak-banyaknya dua fraksi. 

Sementara ada tiga fraksi baru yang kursinya tidak penuh diantaranya usulan fraksi Amanat Persatuan Indonesia, fraksi Restorasi Nurani serta fraksi Demokrat Karya Pembangunan.

''Yang dibacakan ada tiga gabungan. Ini berarti bisa melanggar undang-undang. Padahal kita bekerja harus berdasarkan undang-undang. Jumlah itu harus dikurangi satu, sehingga keseluruhannya kita maksimal punya tujuh fraksi bukan delapan,'' katanya.   

Selanjutnya beberapa anggota dewan lainnyapun melakukan interupsi sehingga suasana sempat memanas. Saat itu juga dipertanyakan sampai kapan penundaan paripurna dilakukan mengingat masih banyak agenda DPRD yang harus dilanjutkan terutama pembahasan APBD murni 2020.

Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya ketua dewan Daniel memutuskan untuk menunda paripurna pembentukan fraksi tersebut sampai dua hari ke depan. Selanjutnya kembali menyurati partai-partai untuk membentuk fraksi sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tersebut.

Ditundanya pengesahan fraksi tersebut menandakan bahwa anggota dewan yang baru dilantik sepekan tersebut bekerja hati-hati. Serta mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. **das

###

Berita Lainnya

Index