UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Setelah ada penangkapan 3 warga dari kawasan Hutan TNTN Dusun Toro Bali Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 menggunakan helikopter.
Pada Senin 23 September 2019 Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera II Edwar Hutapea mengatakan telah ada ditetapkan tersangka perambah hutan.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan satu dari tiga orang yang vidionya sempat viral karena diamankan menggunakan helikopter dari lapangan bola Desa Angkasa Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan . Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera II" ujar Edwar Hutapea.
“Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni RS sedangkan dua orang lagi masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka RS oleh PPNS KLHK setelah melalui proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta meminta pendapat para saksi ahli," jelas Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera II
Sedangkan dua orang saksi yang juga turut diamankan bersama tersangka merupakan orang suruhan untuk melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan TNTN.
“Berdasarkan keterangan saksi menyebutkan mereka merupakan orang suruhan sedangkan pemilik lahan adalah RS. Tersangka RS saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru, Riau. Untuk saksi tidak lakukan penahanan. Jadi mereka sudah pulang ke rumah masing-masing" jelasnya.
Dijelaskan Kepala Gakkum KLHK Sumatera II ini lagi, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. "Kita masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada terlibat korporasi mengingat lahan yang dirambah cukup luas,” ucap dia.
Tersangka RS disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukumannya 1 hingga 5 tahun,” kata Edwar Hutapea.
Sementara itu warga Bukit Kesuma berinisial EM, mempertanyakan penangkapan keluarganya yang hanya sebagai pekerja. "Hanya buruh harian lepas yang makan gaji. Aneh aneh...mana keadilan. Pakai helokopter. Tolong petinggi NKRI perhatikan kami rakyat ini" sebutnya.
Dari berbagai sumber dihimpun wartawan bahwa ada Tim Intel Satgas Karhutla Riau bergabung dengan Ton Taipur Kostrad yg di pimpin Lettu Inf Roni Faslah (Dantim Intel Satgas Karhutla Riau).
Penangkapan 1 unit alat berat merek Cat PC 200 yang sedang beraktivitas/bekerja mensteking lahan diduga milik RS (alat Berat milik Sdr. Linda).
Bertempat di dalam kawasan Hutan TNTN Dusun Toro Bali Desa Kusuma Pangkalan Kuras Pelalawan Riau. Telah diamankan 1 unit alat berat merek Cat PC 200 dilokasi (Cordinat. 0°08'26.0"S 101°49'51.9'E).
Tim Intel Satgas Karhutla menghentikan aktivitas alat berat tersebut dan mengamankan 3 orang yang terdiri dari 1 orang Operator Alat Berat, 2 orang Karyawan kebun.
Alat berat diserahkan ke Balai Gakum dikarenakan sudah melakukan perambahan di kawasan Hutan TNTN. Alat berat di keluarkan beserta barang bukti dr TKP. (Dimana alat berat pada saat dikeluarkan belum dinaikkan menggunakan Trado).
Sempat dihadang sekitar 200 orang masyarakat Desa Kesuma menghadang Tim Intel Satgas pada saat alat berat tiba di Simpang Bukit Kesuma dan tidak memberikan alat berat tersebut dinaikkan ke atas Trado.**EP
