Aparat Kepolisiian Segera Tetapkan Akok Sebagai DPO

Aparat Kepolisiian Segera Tetapkan Akok Sebagai DPO

SELATPANJANG,UTUSANRIAU.CO -- Berdasarkan hasil pemeriksanaan awal yang dilakukan oleh aparat kepolisian polres kepulauan meranti dalam  kasus penangkapan gembong narkoba pada ahad dini hari kemarin, Tersangka Adi Candra alias Aliang (39thn) dan teman wanitanya Julia (21thn) kepada aparat penyidik mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari Akok warga jalan Teuku Umar kota selatpanjang, Sehingga dalam perkara ini aparat menetapkan akok dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, melalui Kasat Narkoba Akp Jhoni Wardi kepada puluhan wartawan disela-sela menggelar keterangan pers disalah satu ruangan di Mapolres Kepulauan Meranti jalan pembangunan 1 pada Senin (2/6/2014).

"Dari hasil penyelidikan sementara terkait kasus narkoba yang sedang kita tangani dengan tersangka Aliang dan teman wanitanya atas nama Julia,Kepada aparat penyidik kedua tersanga menaku jika barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu yang ia miliki itu ia beli dari akok warga tionghoa yang beralamat dijalan Teuku Umar kota selat Panjang,"Kata Jhoni Wardi.

Menurut Jhoni, Setelah dicocokan antara barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka Aliang dan Julia,Maka ukuran berupa besar kecilnya ekstasi yang ada tidak sesuai dengan ukuran alat cetak ekatasi yang dimiliki oleh tersangka Aliang,Artinya ekstasi berwarna orange merek nike dan busur panah berwarna merah jambu itu dibeli dulu dari seseorang,sebelum dicetak ulang untuk diedarkan oleh aliang.

"Dan hasil penyelidikan awal yang kita lakukan,kepada aparat penyidik Aliang dan temannya mengatakan bahwa Ektasi dan sabu-sabu tersebut ia beli dari salah seorang  warga tionghoa bernama Akok yaitu warga jalan Teuku Umar kota selatpanjang," jelasnya.

Menurutnya lagi, barang bukti ekstasi dan sabu-sabu tersebut  yang jelas oleh aliang akan diedarkan dikota selatpanjang dan wilayah sekitarnya,dan menurut pengakuanya tidak menutup kemungkinan jika pembeli atau pihak yang mengorder barang haram tersebut akan menjual keluar daerah,pihaknya siap mensuplay sesuai yang diinginkan oleh pemesan.

Terkait pernyataan Aliang kepada aparat penyidik yang mengatakan bahwa barang haram miliknya itu dibeli dari seseorang, pihak penyidik sejauh ini terus melakukan upaya pengembangan kasusnya.

"Sebagaimana informasi yang kita peroleh, Akok kemungkinan besar posisinya sudah tidak berada diwilayah kepulauan meranti, guna menindak lanjuti kasus ini, kita aparat kepolisian resor kepulauan meranti segera menetapkan Akok dalam daftar DPO," tegasnya. (def)

Berita Lainnya

Index