Praktisi Hukum Apul Sihombing Berpendapat Bathin Arifin Harus Bebas

Praktisi Hukum Apul Sihombing Berpendapat Bathin Arifin Harus Bebas
Praktisi Hukum Apul Sihombing Berpendapat Bathin Arifin Harus Bebas###

UTUSANRIAU.CO, PANGKALA KERINCI  - Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Pelalawan dan dilakukan penahanan. Bathin Arifin Pemangku Adat Petalangan Bathin Hitam sungai Medang Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau melakukan gugatan. 

Melalui kuasa hukumnya, Refranto Lanner Nainggolan, S.H, mengugat perdata Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) . Gugatan  ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Kamis 10 Oktober 2019.

Menggugat juga Polres Pelalawan,  digugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 035/OBH-S77/X/2019/Pekanbaru tertanggal 07 Oktober 2019 telah didaftarkan dikepanitraan Pengadilan Negeri Pelalawan Reg No.64/SK/PDT/2019/PN.PLW tertanggal 07 Oktober 2019.

Menurut kuasa hukum  Bathin Arifin, yaitu Refranto Lanner Nainggolan, S.H, mengatakan, dalam gugatan itu, bahwa Arifin yang merupakan Pemangku Adat berdasarkan warkah Pengukuhan Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang tertanggal 15 Juni 2011 M/bertepatan pada 13 Radjab 1432 H yang dikukuhkan oleh Bupati Pelalawan.

Bathin Hitam Sungai Medang sudah di akui jauh sebelum Penggugat di kukuhkan selaku Pemangku adat atau batin, Penggugat dalam hal ini merupakan tampuk anak-kemenakan yang pula memiliki hutan/ tanah ulayat adat dan seyogyanya dapat dikelola untuk diri dan/atau anak-kemenakan.

Dikatakan LBH itu bahwa Hutan Adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum Adat dan atau Masyarakat Adat Batin Hitam Sungai Medang masuk kedalam pengertian “Hutan Negara” akan tetapi tidaklah meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta anggotanya-anggotanya untuk mendapatkan manfaat dari hutan itu sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan memang masih ada dalam suatu daerah yang berada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang telah terlegitimasi dalam bentuk Peta Pelalawan (Lands Chape Pelalawan).

Sementara itu Praktisi Hukum Apul Sihombing SH MH berpendapat Harus bebas demi hukum. "Kita sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh bathin Arifin menggugat. Karena berdasarkan hukum kebiasaan yang sudah selalu di ikuti oleh para penegak hukum baik penyidik atau jaksa. Bila terdapat peristiwa hukum perdata bersamaan dengan perkara pidana maka di utamakan perkara perdatanya. 

Artinya berdasarkan Gugatan diatas yang merupakan upaya hukum untuk menguji kekuatan hak ulayat bathin hitam Sungai Medang atas tanah yg di persangkakan kepada Arifin adalah milik  TNTN . Maka menurut hukum tersangka bathin  Arifin bebas demi hukum  atau harus di bebaskan. 

Harus diselesaikan dulu sengketa perdatanya. Nah jika putusan perdata mengabulkan gugatan perdata bathin Arifin. Maka dengan sendirinya tindakan penguasaan dan pengelolaan lahan adalah sah dan tidak melawan hukum. Demi keadilan dan kepastian hukum penetapan tersangka dan penahanan harus dianulir. Atau demi hukum bathin Arifin harus bebas demi hukum" jelas Apul . EP

###

Berita Lainnya

Index