Polisi Gerebek Kafe Pangkalan Gondai Dua Pelaku Narkoba Diamankan

Polisi Gerebek Kafe Pangkalan Gondai Dua Pelaku Narkoba Diamankan
Dua pelaku narkoba dari Kafe Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan, Sabtu 12 Okto dr 2019 diamankan polisi###

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN -  Sat Res Narkoba Polres (Polisi Resort) Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu, pada Sabtu (12/10) di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Pelalawan. 

Kedua pelaku tertangkap berawal dari penggerebekan sebuah Kafe milik Sembiring  di Jalan Koridor PT RAPP Km 62 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIk MSI, melalui Paur Humas Iptu Edi Heriyanto SH, Selasa (15/10) di Pangkalan Kerinci.

"Bermula satres narkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Koridor RAPP Km 62 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Lokasi sering transaksi diduga kafe milik  Sembiring. Kemudian Tim Sat Narkoba Res Pelalawan yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda  Rudi Alfonso, SH  melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan" sebut paur. 

Dikatakannya, saat dilakukan  penggerebekan Sabtu sekitar pukul 13:15 Wib. Diduga pelaku narkoba bernama Sembiring berhasil melarikan diri beserta 2 (dua) orang temannya.  Sewaktu penggerebekan posisi Sembiring dan 2 temannya itu berada di kebun sawit dibelakang kafe kabur. Didalam kafe hanya didapati 1 orang pelayan kafe  bernama Partia (saksi) dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Partia dan juga seisi kafe tersebut. 

Dari hasil penggeledahan terhadap Partia tidak ditemukan narkotika. Namun di dalam kamar Sembiring setelah di buka paksa (rusak) ditemukan barang bukti berupa shabu. 54 Bungkus plastik yang didalamnya berisi  diduga Shabu, yang diduga kuat milik Sembiring . Adapun  berat kotor BB Shabu: 25 Gram  dan  sebuah HP Samsung Warna Hitam. Sembiring menjadi tersangka buron atau daftar pencarian orang (dpo).

Disaat  berlangsungnya penggeledahan, tiba-tiba datang 2 (Dua) orang laki-Laki ke kafe tersebut  dengan menggunakan 1 unit ranmor roda dua merk Yamaha Vega Warna Hitam tanpa Nopol. Polisi juga menggeledah dan lalu diamankan  serta di lakukan penggeledahan, dan ditemukan Narkoba Shabu. Identitas kedua  laki-laki yang dijadikan tersangka ini Abdi Sabda Ginting dan Ricky Zulkarnaen Karo Karo.

Tersangka Abdi Sabda Ginting kelahiran Sembahe 10 Oktiber 1990 (30 tahun),  Kristen, Wiraswasta, SMP, Alamat Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan  Kuras Kabupaten Pelalawan.

Tersangka Ricky Zulkarnaen Karo Karo kelahiran Pancur Batu, 1990 (30 tahun), Kristen, Wiraswasta, SMP, Alamat Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan  Kuras Kabupaten Pelalawan. Kedua tersangka berperan sebagai kurir. EP

###

Berita Lainnya

Index