UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Sat Res Narkoba Polres (Polisi Resort) Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu, pada Sabtu (12/10) di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Pelalawan.
Kedua pelaku tertangkap berawal dari penggerebekan sebuah Kafe milik Sembiring di Jalan Koridor PT RAPP Km 62 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIk MSI, melalui Paur Humas Iptu Edi Heriyanto SH, Selasa (15/10) di Pangkalan Kerinci.
"Bermula satres narkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Koridor RAPP Km 62 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Lokasi sering transaksi diduga kafe milik Sembiring. Kemudian Tim Sat Narkoba Res Pelalawan yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso, SH melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan" sebut paur.
Dikatakannya, saat dilakukan penggerebekan Sabtu sekitar pukul 13:15 Wib. Diduga pelaku narkoba bernama Sembiring berhasil melarikan diri beserta 2 (dua) orang temannya. Sewaktu penggerebekan posisi Sembiring dan 2 temannya itu berada di kebun sawit dibelakang kafe kabur. Didalam kafe hanya didapati 1 orang pelayan kafe bernama Partia (saksi) dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Partia dan juga seisi kafe tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap Partia tidak ditemukan narkotika. Namun di dalam kamar Sembiring setelah di buka paksa (rusak) ditemukan barang bukti berupa shabu. 54 Bungkus plastik yang didalamnya berisi diduga Shabu, yang diduga kuat milik Sembiring . Adapun berat kotor BB Shabu: 25 Gram dan sebuah HP Samsung Warna Hitam. Sembiring menjadi tersangka buron atau daftar pencarian orang (dpo).
Disaat berlangsungnya penggeledahan, tiba-tiba datang 2 (Dua) orang laki-Laki ke kafe tersebut dengan menggunakan 1 unit ranmor roda dua merk Yamaha Vega Warna Hitam tanpa Nopol. Polisi juga menggeledah dan lalu diamankan serta di lakukan penggeledahan, dan ditemukan Narkoba Shabu. Identitas kedua laki-laki yang dijadikan tersangka ini Abdi Sabda Ginting dan Ricky Zulkarnaen Karo Karo.
Tersangka Abdi Sabda Ginting kelahiran Sembahe 10 Oktiber 1990 (30 tahun), Kristen, Wiraswasta, SMP, Alamat Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Tersangka Ricky Zulkarnaen Karo Karo kelahiran Pancur Batu, 1990 (30 tahun), Kristen, Wiraswasta, SMP, Alamat Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kedua tersangka berperan sebagai kurir. EP
###
