UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda diwilayah hukum Polsek kepenuhan, Penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut dalam rangka cipta kondisi dan intruksi dari pimpinan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Dasril Senin (28/10/2019) sekira pukul 20:30 wib.
Kapolsek Kepenuhan AKP . Dasril (29/10/2019) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua pengedar sabu dengan lokasi yang berbeda atas laporan dari masyarakat, atas laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti dan hal hasil kita berhasil menangkap dua pengedar dengan lokasi dan tempat yang berbeda.
Sebelum melakukan penangkapan kita terlebih dahulu membagi tim untuk bereaksi, karena ada dua lokasi target kita dengan lokasi berbeda yaitu desa muara jaya dan desa sei Mandian Sp 5 , dan setelah tim kita bagi langsung bergerak dan dari lokasi yang dilaporkan berhasil mengamankan dua tersangka.
Dimana lokasi pertama kita bergerak menuju desa muara jaya SP3 sedangkan tim kedua bergerak menuju sei mandian, untuk desa muara jaya kita berhasil menangkap pelaku berinisial JHK umur 26 tahun yang merupan staf dikantor desa muara jaya.
Tersangka JHK sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama dan yang bersangkutan pernah saya tangkap saat menjabat sebagai kasat narkoba polres Rohul " Terang AKP Dasril.
Dari tersangka Inisial JHK kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Kotak kaleng Rokok Merk Gudang Garam berisikan lima Paket Diduga Shabu, Satu buah kaca Pirex , empat buah sendok plastik dari Pipet, Satu Bungkus plastik
Bening tempat pemaketan sabu, dan empat buah mancis tanpa tutup kepala.
Selanjutnya penangkapan tim kedua dilakukan di desa sei mandian sp 5 dengan inisial, Roman alias Raden umur 56 tahun.
Dari ari tersangka Inisial sedangkan, Roman alias Raden tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mancis, satu buah Bong terbuat dari botol plastik lasegar, empat lembar Uang tukaran Rp 50.000, satu unit Hp merek Brandcode Warna kuning, Dan sabu dalam bentuk paket kecil. " Ucap Dasril.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut " Tutupnya. (Ar)
###
