Kapolres Pelalawan Konfrensi Pers Penangkapan Rokok Ilegal dan Ekspos Perkara

Kapolres Pelalawan  Konfrensi Pers Penangkapan Rokok Ilegal dan Ekspos Perkara
Kapolres Pelalawan Konfrensi Pers Penangkapan Rokok Ilegal dan Ekspos Perkara ###

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN -  Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi menggelar ekspos perkara penangkapan sebanyak 18.500 bungkus rokok illegal merek Luffman  yang tidak dilekati pita cukai, Selasa (29/10) di Mapolres Pelalawan.

Konfrensi pers rokok illegal sekaligus perkara perkara yang ditangani setelah bertugas di Mapolres Pelalawan. Didampingi wakapolres Kompol Rezi Dharmawan SIk, Kasatreskrim AKP Teddy Ardian SIK dan perwira polres lainnya.

Kapolres Pelalawan menyampaikan penangkapan rokok illegal di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, Senin (28/10).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Satreskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang menyebutkan akan lewat di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, 2 unit kendaraan jenis truk Fuso yang membawa puluhan dus karton rokok menuju Sumatera Utara (Sumut).

“Begitu menerima informasi tersebut polsek pangkalan kerinci dan polres pelalawan  melakukan penyelidikan dan menemukan kedua kendaraan tersebut sedang melintas.

Dari penggeledahan terhadap kendaraan truck jenis Fuso B 9496 UEU ditemukan 16 dus karton rokok merek Luffman, sedangkan dari kendaraan truck juga jenis Fuso B 9834 UYV ditemukan 21 dus karton.

“Kedua supir truk tersebut tidak kita kenakan penahanan karena mereka hanya mengangkut sesuai pesanan. Mobil ekspedisi pengiriman barang. Mobil dipersilahkan lanjut,” jelasnya lagi.

Masih menurut Mantan Kapolres Rokan Hulu ini, Kendaraan jenis truk Fuso B 9496 UEU dikemudikan Erik Suardiman Sinaga membawa barang illegal ini dari Belilas, Indragiri Hulu (Inhu) dengan tujuan Cikampak, Sumut. Sedangkan Truk Fuso B 9934 UYV yang dikemudikan Jamin Tambunan akan menuju Indrapura, Sumut.

“Untuk pemilik masih dalam penyelidikan. Sedangkan barang bukti sebanyak 18.500 bungkus kita amankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. Diserahkan ke pihak beacukai untuk penyidikan lanjut,”kata Hasyim.

Kapolres juga memaparkan Abdul Haris  selaku Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, sebagai tersangka  Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.  1.4 Miliar.

Ada juga bendahara Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar. Nurweli (NRS) Wanita 27 tahun ini diduga bersama kades Abdul Haris terlibat kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1,4 Miliar.

Ditambahkan Kapolres, Abdul Arifin diduga membuka kegiatan perkebunan dikawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Mutar Tumangger diduga kasus karhutla di kecamatan Ukui.

Erwin bin M Juno diduga kasus karhutla di Sungai Buluh kecamatan Bunut. M Syarif  diduga kasus karhutla di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti. Sukarmin bin Karto Utomo diduga kasus karhutla Kecamatan Kerumutan. EP

 

###

Berita Lainnya

Index