UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Eskalasi politik di Inhu menjelang pelaksanaan pilkada tahun 2020 mendatang terus meningkat. Bahkan untuk memenuhi berbagai persyaratan sudah ada yang siap untuk meninggalkan jabatannya saat ini.
Seperti yang dilakukan oleh Elda Suhanura SH, MH politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dengan tegas menyatakan siap mundur dari anggota DPRD Inhu yang baru beberap bulan didukinya untuk maju menjadi calon Bupati Inhu.
"Sebelum maju sebagai calon bupati, saya sudah mempertimbangkan segala aspek terkait niatnya untuk maju dalam Pilkada Inhu. Termasuk mundur sebagai anggota DPRD lnhu,"jelas Elda kepada wartawan.
Namun demikian menurutnya proses pencalonan masih beberapa bulan lagi. Tidak menutup kemungkinan segala sesuatunya bisa terjadi.
"Sekalipun saya harus mundur sebagai anggota DPRD lnhu, saya siap," ulangnya.
Menurutnya niat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Inhu sudah mendapat restu dari Ketua DPD ll Partai Golkar lnhu H. Yopi Arianto SE serta seluruh anggota fraksi partai Golkar. Selain itu juga dukungan dari berbagai elemen masyarakat Inhu.
Sebagai bentuk kesiapan untuk maju dalam Pilkada Inhu 2020 dibuktikan Elda Suhanura dengan mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah, di sekretariat DPC Partai Gerindra Inhu jalan Lintas Timur Pematang Reba, Senin 28 Oktober 2019 lalu.
Diungkapkan Elda Suhanura, dirinya memilih partai Gerindra untuk mendaftar dalam Pilkada Inhu 2020, karena dirinya menilai sejauh ini partai Gerindra selalu memberikan ruang kepada generasi muda atau milenial untuk maju sebagai kepala daerah.
"Mudah-mudahan niat baik saya ini mendapat ridho dari Allah SWT serta dukungan dari semua pihak,"harap Elda.
Sementara itu Ketua KPU Inhu Yeni Mairida saat dikonfirmasi terkait tahapan Pilkada Inhu 2020 mengatakan, bagi anggota DPRD, anggota TNI - Polri dan BUMN sesuai PKPU no 3 tahun 2017 saat mendaftar di KPU wajib menyertakan pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri.
"Saat mendaftar di KPU baik bagi anggota DPRD, anggota TNI-Polri dan BUMN wajib menyertakan penrnyataan tertulis bersedia mengundurkan diri. Sementara disaat penetapan calon, yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi bersangkutan," jelasnya. **sr
###
