UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui kasipidsus Andre Antoni SH MH menyampaikan perkembangan tindak pidana korupsi Mantan Kepala Desa (Kades) Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Riau. H M Yunus, telah menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Rabu (30/10/2019) lalu.
Mantan Kades Yunus terjerat dalam perkara Tipikor pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Desa Sering, Pelalawan. Yunus melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat mengurus surat tanah yang diajukan masyakat. Setelah duduk dikursi pesakitan ia resmi menyandang status sebaga terdakwa.
"Sidang perdana sudah digelar Rabu kemarin di Pekanbaru. Setelah kita limpahkan pada 18 Oktober lalu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Andre Antonius SH kepada wartawan (31/10/2019).
Andre Antonius menuturkan, Yunus didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan untuk menerbitkan SKGR. Merujuk pada pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Yunus sebagai pejabat atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan menerima apapun yang berhubungan dengan kewenangan dan pekerjaanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Andre, akan menunggu fakta-fakta persidangan dalam mengungkap kasus rasuah itu secara terang benderang. Jika dikemudian terungkap adanya indikasi keterlibatan orang lain, baik dari saksi maupun pihak lain, akan menjadi catatan untuk didalami.
"Agenda sidang pekan depan pemeriksaan saksi-saksi. Dari situ akan terungkap fakta-fakta baru nanti. Jika ada indikasi yang lain, kita dalami nanti," tambah Andre.
Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh warga bernama Jefridin sebagai korban pemerasan oleh tersangka Yunus. Pada tahun 2014 lalu korban ingin mengurus SKGR lahanya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi saat itu dipersulit pengurusanya oleh pelaku. Lantas korban menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut.
Akhirnya tersangka Yunus berjanji menyanggupi menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin. Namun pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya korban harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Korbanpun menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada tersangka sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Yunus lantaran pertimbangan kondisi kesehatan serta umurnya yang sudah uzur. Hingga dilakukan pelimpahan tahap ll ke kejaksaan agar proses hukumnya dilanjutnya. Yunus ditahan jaksa dan kasusnya dilimpahkan dilimpahkan pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. Ep
###
