UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau bersama Polsek Ukui mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan pada Rabu (29/10/2019) pekan lalu.
Pelaku berinisial HE alias Rizal (50) tercatat sebagai warga Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu diringkus polisi bersama karyawan PT RAPP estate Ukui pada saat kejadian berlangsung. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi, didampingi Kasatreskrim AKP Teddy Ardian SH SIK dan paur humas Iptu Edi Heriyanto SH saat konferensi pers Senin (04/11) di Mapolres Pelalawan.
Dikatakan Kapolres, setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) tersebut. "Kita menyita barang bukti sebilah parang, mancis merk marlboro putih, dan potongan kayu bekas terbakar," kata Kapolres Pelalawan.
Kapolres Hasym menjelaskan, kejadian berawal dari tim patroli api melihat ada lahan terbakar di areal konsesi PT RAPP Estate Ukui tepatnya di Compartement E 027. Kemudian dilaporkan ke askep forest Protection PT RAPP bernama Didik Purwanti.
Selanjutnya tim pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi untuk menjinakan api. Namun petugas Damkar perusahaan kehutanan itu menemukan pelaku Rizal sedang dilokasi. Petugas mengamankan petani itu dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Ukui serta Polres Pelalawan.
Ketika diinterogasi, Rizal mengakui jika dirinya yang membakar sarang tawon dan api cepat membesar sehingga kebakaran lahan terjadi. Pelaku ditemukan melakukan upaya pemadaman. Pelaku selanjutnya diamankan ke mapolres berikut barang buktinya, sebilah parang, mancis merk marlboro putih, dan potongan kayu bekas terbakar.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menyatakan, saat itu pelaku didapati sedang melakukan pemadaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan pengakuannya tersangka Rizal, ia mengambil pelepah sawit dan diikat pada sebuah kayu dan kemudian dibakar.
"Awalnya pelaku mengaku ingin membakar sarang tawon yang ada di TKP. Namun kemudian merembet hingga ke tanaman lain di areal PT RAPP," tandas Kasat Teddy. Saat ini tersangka Rizal mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Ia dijerat dengan pasal 78 junto pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. EP
###
