Tersangka Pengelolaan Lahan TNTN Dilimpah Tahap Dua

Tersangka Pengelolaan Lahan TNTN Dilimpah Tahap Dua
Perkara tersangka AA pengelolahan lahan TNTN menjalani tahap dua Senin 04 Nopember 2019.###

UTUSANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI -  Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menetapkan AA (Bathin Hitam Sungai Medang) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan yang Pengelolaan Lahan TNTN dilimpah Tahap Dua. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Teddy Ardian SH SIK kepada wartawan Senin (04/11/2019) saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kasat mengatakan penetapan AA sebagai tersangka berawal dari kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut), dimana dalam proses penyelidikan ternyata tersangka diketahui dan dhiduga terbukti telah menguasai lahan TNTN.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan adalah residivis perambah kawasan TNTN.  Diduga dengan sengaja membakar lahan sekitar 3,6 Ha dalam kawasan TNTN serta mengelola lahan  TNTN, bersama pemodal pemodal yang masih terus di lidik,” terang Teddy.

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan Teddy menyebutkan bahwa tim juga menemukan bahwa tersangka yang mengaku sebagai bathin hitam tersebut diduga telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp 5 juta untuk 1 Ha.

Dalam mengembangkan kasus tersebut Satreskrim Polres Pelalawan masih terkendala karena tersangka tidak mau memberikan keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP), kendati demikian pihaknya mengaku masih akan terus menggali fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan.

Terakhir, untuk mengungkap kasus pendudukan lahan negara tersebut Teddy mengaku akan bekerjasama dengan Balai TNTN, karena yang memahami lapangan adalah Balai TNTN yang selama ini memang merasa kesulitan dalam memberantas pendudukan lahan mereka.

“Tim telah menemukan sejumlah nama yang diketahui membeli dan menduduki lahan di kawasan TNTN, namun kita belum memiliki bukti kuat untuk menyeret mereka ke ranah hukum, untuk itu kita akan bekerjasama dengan Balai TNTN., Tersangka juga selalu menolak untuk diperiksa dan tanda tangan hasil pemeriksaan. Namun fakta fakta telah kita temukan dan nantinya akan menjadi fakta persidangan ” pungkasnya.

Faktacdan keterangan yang dihimpun, tersangka AA karena diduga tidak hanya membuka kebun di lahan TNTN. Namun ada indikasi praktik jual beli tanah milik negara itu yang dilakukan AA kepada para pembeli atau pemilik modal yang hendak membangun kebun kelapa sawit.

Adanya gugatan perdata yang dilayangkan pengacara tersangka terkait status lahan TNTN ke pengadilan bersamaan dengan penanganan perkara pidananya. "Ada gugatannya benar, ini lagi berproses pidana dan perdata. Kita tunggu arahan pengadilan dan kordinasi kejaksaan. Perkara pidananya sudah duluan dan ini lanjut. Tersangka juga residivis perambah. Jadi perkara pidana terus lanjut," kata kasat.

Praktik jual beli menggunakan surat hibah dari Batin Arifin kepada anak kemenakan yang pada kenyataannya bukan warga tempatan, melainkan masyarakat pendatang atau orang yang tinggal di luar Pelalawan. "Penyidik komit membongkar sampai ke cukongnya. Kita tak mau lagi tanah di TNTN ini dijual terus sampai habis," tandasnya. EP

###

Berita Lainnya

Index