UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah kosong seluas 400 meter persegi milik Ernawati Boru siahaan yang berada didesa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Rabu (6/11/2019).
Sita eksekusi yang dilakukan pengadilan tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang yang diajukan oleh pengurus KSU CU Hati Nurani Rohul, dengan dasar yang bersangkutan tidak bisa melunasi dan membayar pinjaman uang sebesar Rp 70 juta dari KSU CU Hati Nurani, sehingga harus menempuh jalur hukum gugatan sederhana di pengadilan negeri ( PN) pasir pengarayan.
Pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah seluas 400 meter persegi tersebut berjalan lancar dan aman, meski demikian untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan puluhan personil kepolisian Polsek tambusai utara (Rambut) melakukan pengamanan dilokasi sita eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri (PN) pasir Pengarayan.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah oleh pengadilan negeri (PN) tidak dihadiri pihak tergugat ( red - Ernawati Siahaan) selaku pemohon pinjaman kepada KSU CU Hati Nurani.
Sita eksekusi tersebut langsung disaksikan oleh, seketaris desa rantau Kasai, personil Polsek Tambusai Utara, kuasa hukum dari KSU , CU Hati Nurani rohul, Efesus DM Sinaga, dan Pengurus KSU, CU Hati Nurani Rohul.
Pelaksana sita eksekusi dari pengadilan negeri pasir Pengarayan yang juga menjabat sebagai panitra, Ary Nanda SH.MH didampingi tim eksekusi mengatakan Dimana sebelumnya, Ernawati Boru saragih melakukan peminjaman uang di ksu cu hati nurani rohul sebesar Rp 70 rupiah dengan masa pinjaman selama 36 bulan.
" Namun pinjaman tersebut yang bersangkutan tidak membayarkan atas kewajibannya sehingga pihak pemberi pinjaman yaitu ksu cu hati nurani melakukan gugatan sederhana ke pengadilan negeri pasir Pengarayan " Terang Ary.
Dari sidang tersebut pengadilan (PN) pasir Pengarayan mengabulkan gugatan dari pengurus ksu cu hati nurani sehingga hari ini kita melakukan sita eksekusi karena sudah bermuatan hukum tetap.
Sita eksekusi yang kita laksanakan hari ini dengan penetapan ketua pengadilan no : 06 / pen .Pdt/ .sita .PTS/ 2019/ pn prp tgl 30 Oktober 2019 terhadap sebidang tanah kosong seluas 400 meter persegi skrt no 592.11/266 skrt/MT/VI/2006 atas nama aliansen saragih sebagai anggunan yang dilakukan oleh pemohon pinjaman " Kata Ary.
Sementara kuasa hukum dari pengurus ksu cu hati nurani rohul, Efesus DM Sinaga (6/11/2019) mengatakan kronologis awalnya, Ernawati Boru Siahaan datang ke ksu cu hati nurani perwakilan kantor Tanjung Anom, selanjutnya permohonan dilanjutkan ke kantor pusat yang berada di Tambusai barat dan permohonan pinjaman pemohon langsung diproses dengan besar pinjaman Rp 70 rupiah karena yang bersangkutan juga merupakan anggota dari KSU , Cu hati nurani.
Berdasarkan keterangan dari pengurus KSU, Tanggal 11 Januari 2016, Sehingga tanggal 25 Februari 2016 permohonan yang bersangkutan keluar sebesar Rp 70 rupiah, dengan angsuran Rp 1,9 rupiah perbulan.
Tetapi sangat kita sayangkan yang bersangkutan hanya bulan pertama saja yang penuh membayar angsuran, sementara untuk pembayaran bulan keempat, lima dan enam yang bersangkutan hanya membayar bunganya saja sampai hari ini tidak kunjung melakukan angsuran.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pengurus ksu cu hati nurani ' namun tidak berhasil sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di pengadilan negeri (PN) pasir pengarayan dan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN, sehingga dilakukan sita eksekusi sebagai anggunan dari pemohon " jelas Efesus.
Karena telah berkekuatan hukum tetap sehingga kita lakukan sita Eksekusi oleh PN sebelum eksekusi lelang " Tuturnya (Kpr/kr)
###
