UTUSAN RIAU.CO , BENGKALIS - Polres Bengkalis mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dan Ganja kering melalui Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Tiga orang antara lain Iskandar alias Ucu Kandar(54) dan Kusuma alias Sumo (33) dan Adi Sofian alis Adi (37) dirumah jalan Utama Deluk Desa Deluk Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Polisi juga mengamankan 6 paket diduga narkotika jenis Shabu berat 16.4 gram.2 bungkus ganja kering berat 4.5 gram, tas merk Fila.1unit kendaraan honda beat. Hp 3 unit dan uang tunai Rp. 500.000.
AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK. MH Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Iptu Buha Purba mengatakan, pada hari Kamis,(14/11) pukul 23.00 wib, tiga tersangka diamankan dirumah milik Ucu Kandar. Ditemukan 4 Paket Shabu, 2 Paket Ganja kering di dalam tas sandang warna biru merk Fila dan 1 paket Shabu didalam kamar pemilik rumah yang berprofesi sebagai nelayan.
"Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap teman Ucu Kandar, Kusuma alias Sumo ditemukan 1 Paket Shabu didalam dompetnya. Berdasarkan interogasi bb didapat dari Adi Sofian alias Adi (37) sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kami ," kata Paur Humas Polres Bengkalis, mengirimkan rilis ke Utusanriau.co. Minggu, 17 November 2019.
Polisi juga menduga, ke tiga tersangka berperan sebagai Becak Laut dan Pengedar.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna Proses lebih lanjut. ... (yul)
###
