UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi menyampaikan tim sat narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kesuma Pangkalan Kuras pada Jumat (28/11/2019). Hal ini disampaikan Kapolres bersama Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH MH , Sabtu (30/11/2019) kepada wartawan.
Dikatakannya, Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira 21.00 Wib Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Kesuma dusun Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan info masyarakat, team sat narkoba melakukan lidik dan ditemukan rumah yang diduga tempat pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket sabu, timbangan, 2 unit hp dan uang sejumlah Rp. 820.000 , selanjutnya pelaku di bawa kepolres pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan diduga Peran tersangka adalah sebagai pengedar dan tersangka pada saat di tangkap berada didalam rumah sedang stanby.
Adapun alamat rumah tersangka saat ditangkap. Simpang Empat jalur 5 ( Lima ) Dusun Bukit Kesuma Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Identitas tersangka berinisial Sp als Ipit Bin Boniman, Jawa, Ttl : Perbaungan , 13 Juli 1984, Laki laki , Islam , pekerjaan wiraswasta , Alamat KTP Balam Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Barang bukti yang disita
1. 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.dengan berat 16,06 gram
2. 2 (dua) buah HP
3. Uang sejumlah Rp. 820.000.-
4.1( Satu ) Buah timbangan.
Tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan. EP
