Mantan Anggota DPRD Bengkalis  Ke Tujuh Jalani  Sidang PN Tipikor Pekanbaru Dugaan Hibah Bansos

Mantan Anggota DPRD Bengkalis  Ke Tujuh Jalani  Sidang PN Tipikor Pekanbaru Dugaan Hibah Bansos
Mantan Anggota DPRD Bengkalis  Ke Tujuh Jalani  Sidang PN Tipikor Pekanbaru Dugaan Hibah Bansos###

 UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Kasus Bansos APBD 2012 yang melibatkan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro (YV)  menjalani sidang pertama. tersangka kasus korupsi berjamaah Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis APBD 2012, mulai disidangkan.

Sidang Yudi Veryantoro. digelar, Selasa, 17 Desember 2019, siang  di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, yang  sudah  ditahan Kamis, 28 November 2019.

Mantan anggota DPRD Bengkalis ini yang ke tujuh menjadi pesakitan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis,  Agung Irawan, S.H, M.H membenarkan tersangka YV  hari ini menjalani proses sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.

"Sidang pertama  tersangka YV  dengan agenda pembacaan dakwaan," kata disampaikan Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis,  Agung Irawan, S.H, M.H.

Bahhwa tersangka YV turut melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah bersumber pada APBD 2012 silam.

Korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar diduga fiktif. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

Sebelumnya  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Kelima orang tersebut, Ketua DPRD 2009-2014 Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Dan selanjutnya majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis  mantan Ketua DPRD priode 2014-2019, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya dari eksekutif Oktober 2016 lalu. Pengadilan Tipikor Pekanbaru  menjatuhkan hukuman antara lain Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis, Azrafiani Rauf, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Hukumannya bertambah saat mengajukan  banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru... (yul)
 

###

Berita Lainnya

Index