TUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Selain perkara narkoba, kasus menjadi atensi publik yang ditangani Polres Bengkalis yakni perkara Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla. Dimana sepanjang tahun 2019 ini Polres Bengkalis menangani sebanyak sembilan perkara Karhutla.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat pers rilis di kantor Mapolres Bengkalis, Senin (30/12) pagi. Menurut dia, Tujuh dari sembilan perkara di tangani ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena berkas sudah lengkap.
"Sementara dua perkara lagi merupakan perkara baru, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis.
Dua perkara baru tersebut diantaranya perkara di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Rupat. "Bulan Desember kemarin baru kita tangani perkara di Bantan dengan satu tersangka, luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare," tambah Kapolres Bengkalis.
Sedangkan perkara di Rupat juga terjadi di bulan Desember ini. Dimana tersangkanya ada dua orang, saat ini juga masih dalam proses penyidikan Reskrim Polres Bengkalis.
"Total perkara sebanyak sembilan perkara, dan yang sudah P21 itu tujuh perkara sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilanjutkan kepersidangan," terang Kapolres.
Sigit mengatakan, dari sembilan perkara ini, Polrs Bengkalis menetapkan sebanyak sebelas orang sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka merupakan petani.
Untuk itu pihaknya meningatkan masyarakat Bengkalis khususnya yang memiliki lahan di Bengkalis untuk waspada dan berhati hati dalam melakukan pemerunan di kebun sendiri. Pastikan saat melakukan pemerunan apinya tidak meluas dan padam total sebelum meninggalkan lahan.
"Kalau ada yang melakukan pemerunan di kebun harus ditunggui. Sebelum meninggalkan kebun pastikan api betul betul padam, jangan sampai menyisakan bara yang mengakibatkan api kemudian meluas dan membakar lahan orang lain," tandasnya. **(yul)
###
