UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi dalam wilayah hukum polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini lokasi kejadiannya di desa Redang Seko Kec. Lirik, dan tiga pelaku pembakarannya sudah diamankan polisi.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing SR (53) warga Kec. Tenayan Raya Pekanbaru, selanjutnya JS (55) warga desa Batu Gajah Kec Pasir Penyu Inhu dan pelaku ketiga RL (48) warga Kec Siak Hulu Kab Kampar. Saat ini ketiga pelaku sudah diamnakan di Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik dalam jumpa pers, Rabu (8/1) menjelaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka karhutla didesa Redang Seko dilakukan pada hari Selasa (7/1) sekira pukul 10.30 wib. Saat itu anggota Polsek Lirik melaksanakan patroli untuk mengantisipasi Karhutla diwilayah hukum polsek Lirik.
Saat melintas di jalan Lintas Timur desa Redang Seko, anggota Polsek Lirik melihat adanya kepulan asap dilahan milik masyarakat. Kemudian anggota Polsek Lirik menuju arah adanya kepulan asap tersebut, dan dilokasi ditemukan adanya kayu yang sudah ditumbang dilahan milik masyarakat tersebut.
Dilokasi lahan yang terbakar tersebut polisi menemukan langsung pelaku yang diduga melakukan pembakaran. Para pelaku tersebut terlihat sedang bekerja dan mengakui tujuan pembakaran lahan tersebut agar bersih untuk ditanami sawit.
Para pelaku menurut kapolres telah mengakui melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api mancis. Serta juga ban dalam sepeda motor.
Atas kejadian tersebut tambah Kapolres kepada ketiga pelaku dikenakan pasal angkaan diantaranya pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dimana setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar hukuman 10 tahun penjara. Selanjutnya pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) UU Ri. No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK tampak didpingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran. **dasmun
###
