UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Tahapan pencalonan sudah berjalan di pilkada serentak 2020. KPU Bengkalis mensosialisasikan yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bengkalis jalan pertanian bengkalis. Senen(13/01).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengumumkan syarat bakal calon independen atau perseorangan untuk Pilkada 2020.
Tampak yang hadir Bawaslu Bengkalis, Kesbangpol, Polres Bengkalis. Kodim 0303, Ormas dan perwakilan mahasiswa se bengkalis yang seharusnya perwakilan perseroan sebagai kontestan tak hadir satupun.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Devisi Teknis dan Humas Kabupaten Bengkalis,Elmiwati Syafarina, S.Pd.I, mengatakan, beberapa waktu lalu, KPU setempat telah menetapkan jumlah dukungan perseorangan melalui jalur perseorangan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, minimal mengumpulkan 32.805 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau Surat Keterangan (Suket).
" Kita menyayangkan perwakilan perseorangan satupun tidak hadir di sosialisasi ini, tanggal 15 Januari ini akan melaksanakan Bimtek Silon Offline . Ada 3 balon perseorangan yang telah menghubui 2 yang intens," terang Elsa.
Format surat dukungan pasangan calon perseorangan dalam surat dukungan harus disertakan fotokopi KTP-el pendukung yang bersangkutan.
“ kami telah mengumumkan bagi pasangan perseorangan wajib mengumpulkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil, untuk memenuhi dukungan 32.805 dukungan KTP atau Suket,” katanya,
Sujanto Koordinator Silon (Sistim Informasi Pencalonan Pemilu)KPU Kabupaten Bengkalis menjelaskan penetapan jumlah dukungan perseorangan sebanyak 32.805 itu tersebar 50 persen dari 11 Kecamatan , Kabupaten Bengkalis . “Tahapan Pemilu ini sudah jalan dan penyerahan dukungan perseorangan akan dilakukan pada 19 sampai 23 Februari 2020 di kabupaten Bengkalis ” jelasnya.
Diharapkan setiap LO ( penghubung) pasangan perseorangan bisa datang ke KPU Kabupaten Bengkalis untuk mendapatkan Bimtek pengoperasian Silon Offline harap chip chap purba staff Silon KPU Kabupaten Bengkalis
Sementara untuk pendaftarannya akan mulai dilakukan pada bulan April 2020, sementara untuk perseorangan mendahului dengan menyerahkan dukungan KTP-el.
“Sebelumnya memang sempat pendaftaran bersamaan perseorangan dan partai, namun sekarang perseorangan mendahului, setelah KPU verifikasi, selanjutnya itu mendaftar lagi dengan partai dan perseorangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk sosialisasi ke masyarakat, KPU sudah melakukannya, diupayakan ke depan akan sosialisasi untuk masyarakat memahami... (yul)
###
