RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Kaburnya tahanan narkoba Polres Inhu Renaldi Alias Sadam (24) Warga Jl Monipol II Desa Wonosari Dusun 3 Kecamatan Lirik, ketika Pemilu Legislatif ( pileg 9/4) beberapa waktu yang lalu kembali ditangkap di oleh jajaran Polres Inhu. Penagkapan yang di pimpin Sat Narkoba AKP Akay Fahli S Kom. Selasa (3/6). serkira pukul 16.00 WIB di rumah orangtua nya.
Renaldi selama jadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) selama lebih kurang 58 hari sejak kabur dari tahanan di tangkap di saat Renaldi sedang dirumah orang tuanya. Serta sempat akan kabur karena telah di ketahui keberadaanya oleh polisi, namun dengan sigap polisi yang sudah stanbay dilokasi penangkapan maka Renaldi berhasil di bekuk kembali, saat ini Renaldi telah berada di sel Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIk MSi di komfirmasi Jumat ( 6/6) melalui Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak mengungkapkan penangkapan Renaldi yang merupakan tahanan Polres Inhu dengan kasus narkoba sudah diamankan kembali di sel Mapolres Inhu. "Saat ini Renaldi yang tahanan kabur itu, sudah. di dalam sel kembali " Ujar Yarmen.
Masih kata Yarmen, penangkapan kembali terhadap Renaldi itu, ditangkap saat tersangka kasus narkoba ini sedang santai di rumah dengan menggunakan baju kaus oblong warna hitam dan akan berusaha melarikan diri kembali. "Namun secara sigap pihak kepolisian bisa menangkap kembali dengan tidak menggunakan waktu yang lama," ujar Yarmen.
Selama kabur dari sel Polres Inhu, Renaldi sering minta uang ke Ibundanya dan semula tahanan lari ke Sorek dan setelah itu ke Pasir pangarean di rumah kakaknya yang bernama Dewi. Namun dua hari setelah itu tahanan ini pergi lagi ke Padang Sumatra Barat, dan selama kurang lebih 2 bulan itulah berada di Padang.
Dari imformasi yang beredar dimasyarakat, bahwa Renaldi sudah berada di wonosari kecamatan Lirik maka dengan sigap dan langsung Polres Inhu yang di pimpin Satnarkoba AKP Akay Fahli S Kom berhasil menangkap tersangka Narkoba tersebut dan saat ini tersangka kembali di amankan di Sel Mapolres.
Tersangka Renaldi terjerat dengan Undang undang RI no 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) (ds)
