UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Gencar gencarnya pihak kepolisian membrantas peredaran narkoba. terbukti di wilayah desa wonosari ditangkapnya dua orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Kompol Sahrijal.SH mengatakan pada hari Minggu tgl 19 Januari 2020 skr pkl 18.30 wib, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa disebuah rumah di Jl. HR. Soebrantas Gg. H. Solihin Desa Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkoba.
Menanggapi info tersebut Kasat Narkoba perintahkan tim untuk melaksanakan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 wib tim mengamankan seseorang an. S Bin B (Alm) beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.
Dari pengembangan tersangka S Bin B (Alm) narkotika jenis shabu didapat dari RS Bin RA (Alm) yang beralamat di Jl. HR Soebrantas Gang Kusrin Desa Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis menyita barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat penghisap shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik berisi plastik klip, 1buah kotak rokok dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Ke dua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E dan D yang berdomisili di Senggoro dan Wonosari Tengah. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut... (yul)
