Korban Masih Digagahi Omnya Biarpun Sudah Berbadan Dua

Korban Masih  Digagahi Omnya Biarpun Sudah Berbadan Dua
Hampir dipastikan kejahatan pencabulan anak dibawah umur pelakunya masih ada hubungan saudara dan bisa tidak ketahuan dikarenakan mereka saling kenal.


UTUSANRIAU.CO, MANDAU  -  Hampir dipastikan kejahatan pencabulan anak dibawah umur pelakunya masih ada hubungan saudara dan  bisa tidak ketahuan dikarenakan mereka saling kenal.

Berdasarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana  persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. riles, Rabu (29/01).

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi melalui humas Bripka Andrianto mengatakan telah mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh Unit Reskrim Polsek Mandau.

" kejadian hari Jum’at  25 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib. Di rumah kediaman Pelaku SA (39) Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten  Bengkalis," kata humas polsek mandau.

Tidak habis pikir pelakunya melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah berbadan dua (hamil 5 bulan).

Berawal orang tua korban RA (39) mendapat informasi bahwa korban melati (16)telah disetubuhi SA status adik ipar RA. Kemudian pelapor  ingin ada kepastian ia membawa korban ke bidan desa. Dan dinyatakan positif hamil sudah 5 bulan.Selasa (28/01).

Tak dibutuhkan waktu lama  warga menghubungi Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkamtibmas dan Piket Reskrim Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan pelaku SA, di hari yg sama sekira pukul 23.00 Wib, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau.. (yul)

Berita Lainnya

Index