UTUSANRIAU.CO.MANDAU - Polsek Mandau melalui team Opsnal Unit Reskrimnya. Menangkap dua orang pengedar sabu simpan 12 paket kecil sabu berat kotor 5.1 gram di rumahnya di Jln. Dewi Sartika Gg. Singgalang Kel. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Pada hari Selasa, 04 Februari 2020, sekira pukul 10.30 Wib.
Kompol Arvin Haryadi, SIK melalui humas Bripka Andrianto mengatakan atas informasi masyarakat team Opsnal Reskrim pantau rumah AA disaat di grebek AA bersama RK." periksa di temukan 12 bungkus paket sabu kecil dalam kotak plastik berada di dalam kamar tersangka AA," kata humas polsek mandau.
Kemudian selain paket sabu ada uang sekitar Rp.1.350.000 diduga hasil penjualan paket sabu." dan ditemukan 5 unit Hand Phone, 1 buah Kartu ATM Bank Mandiri dan 3 (tiga) lembar Buku Tabungan yg diduga sebagai sarana Tersangka dalam menjalankan peredaran Narkotika tersebut," kata Bripka Ardiyanto.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.. (yul)
