UTUSANRIAU.CO , BENGKALIS - Razia kepolisian di jalan gang di kota bengkalis ramai hari ini dibahas warganet. Foto-foto aksi kepolisian menunggu di dalah satu jalan sukajadi kota bengkalis tersebar di media sosial Facebook. Warganet bahkan terlibat perdebatan soal boleh dan tidaknya razia itu dilakukan.
Warganet menganggap razia itu tidak boleh dilakukan di jalan gang karena dianggap melanggar aturan. Berbagai tangkapan layar memperkuat argumen mereka. Sebagian lainnya mendukung langkah kepolisian demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terbukti sampai pertengahan bulan dua ini tidak ada laka lalulintas atau Zero Accident (Kecelakaan Nihil).
Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Khairul Hidayat angkat bicara terkait hal itu. Dia mengungkap razia dilakukan kepolisian kepada rekan rekan media satlantas polres bengkalis, kamis (13/02) sore. viralnya foto-foto anggota Satlantas Polres Bengkalis di medsos seakan-akan narasinya menyudutkan kepolisian lalu lintas dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan amanah undang-undang (UU) lalu lintas.
"Viral foto-foto anggota Satlantas Polres. Barang kali ada yang tidak senang jika kami menindak pelanggaran lalu lintas. Saya sempat ditanya oleh bapak Kapolres Bengkalis dan saya jawab, jika anggota melaksanakan tugas sesuai perintah dan amanah undang-undang, serta mengkedepankan pelayanan kepada masyarakat, meja dan kursi pun kami bawa ke lapangan saat kegiatan berlangsung,'' ungkap AKP Khairul Hidayat.
Ia juga menjelaskan, jika ada yang berargumen atau membuat narasi razia dilakukan di gang sempit. Padahal, kata AKP Khairul, razia itu berada di ruas jalan umum dan ramai kendaraan berlalu lintas, masuk dalam ruas jalan padat lalu lintas dan pusat keramaian disana.
"Ada bahasa netizen di medsos mengatakan, jika polisi razia di gang sempit. Itu salah, bukan gang sempit, tapi jalan umum. Barang kali yang tidak boleh ditindak adalah di ruas jalan pribadi masyarakat. Namun, jika sepanjang jalan umum polisi berhak menindak, apalagi razia dilakukan di area pertokoan dan ramai lalu lintas kendaraan," ujarnya.
Khairul mengatakan razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bengkalis atau jalan Dipenegoro berdekatan Jalan Sukajadi disertai dengan surat perintah beserta nama-nama anggota yang bertugas dan perwira yang bertanggungjawab.
"Itu (razia) resmi, ada surat perintahnya juga. Bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dari hasil razia itu petugas menemukan pemilik motor yang tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Kita amankan, ketika pemiliknya datang dan bisa menunjukan surat-surat akan kita berikan kembali,"ujarnya.
Khairul juga meminta warganet untuk tidak asal membagikan postingan di media sosial sebelum informasinya terverifikasi, ada jerat pidana untuk postingan tersebut.
"Polri saat ini menuju ke arah Profesional Modern dan Terpercaya atau Promoter, kami akan terbuka dan transparan menjelaskan ketika masyarakat ingin mengetahui kegiatan kepolisian. Ketika dimunculkan apalagi dengan narasi yang belum tentu benar dan nada memprovokasi akan ada pasal yang dikenakan,"ucap AKP Khairul
Dipaparkannya, sepanjang pengguna kendaraan tertib dan menggunakan helm. Maka, semua akan nyaman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas di jalan rasa atau umum.
''Jika yang pakai helm dan lengkap dokumen kendaraannya, maka dia terhindar. Tapi, tak mungkin kami polisi membiarkan pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, saya minta rekan-rekan media bisa menyampaikan, kalau dari dari masyarakat menduga atau melihat dan mengalami dari anggota saya melakukan tindakan yang diluar ketentuan, sampaikan ke saya, maka saya siap menindaknya,'' katanya lagi.
Menurut AKP Khairul, masyarakat bisa komplin jika ada anggota Satlantas yang berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat atau pengguna Ranmor. Tapi, untuk yang pelanggaran lalu lintas, seperti kenalpot racing, tanpa helm tetap mendapat sanksi.
''Komplin warga atau netizen itu biasa. Kendaraan knalpot racing ditangkap saja komplin, padahal disanalah asal mula kecelakaan terjadi, tidak pakai helm, knalpot racing. Bahkan banyak pelanggaran lalu lintas terjadi laporannya sampai ke pimpinan kami,'' paparnya.
Bengkalis Peringkat Ketiga Pelanggaran Lalu Lintas
Dibagian lain, AKP Khairul Hidayat mengutarakan, dari hasil razia, Kamis (13/02/2020) setidaknya telah diamankan 72 pelanggaran lalu lintas. Mulai dari 21 pelanggar Pasal 285. Kemudian, 22 pelanggar Pasal 291 (tidak memiliki STNK), 13 pelanggar Pasal 288 (tidak menggunakan helm), 11 pelanggar Pasal 289 (tidak menggunakan sabuk pengaman), 4 pelanggar Pasal 380 (tidak memiliki KIR), dan 1 pelanggar Pasal 280 (tidak memiliki TNKB).
''Total pelanggar yang kita dapati cukup banyak. Tahun 2020 tilang mencapai 3.973 kali, teguran 420 kali dengan total keseluruhan mencapai 4.393 kali. Dalam satu hari mencapai 72 pelanggaran lalu lintas, maka dari itu kita tetap harus terus melakukan upaya mengurangi tingkat pelanggaran yang terjadi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,'' paparnya lagi.
Ini juga dilakukan, sambung AKP Khairul, sesuai hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahunan Bengkalis, tahun ini yang menempati posisi ketiga tingkat kecelakaan tertinggi di Provinsi Riau. Sebab, kecelakaan lalu lintas terjadi oleh pelanggaran.
''Perlu kita ketahui bersama. Hasil Anev tahun ini, Bengkalis menempati posisi ketiga tingkat kecelakaan tertinggi di Provinsi riau, karena kecelakaan lalu lintas ini disebabkan oleh pelanggaran, melanggar dulu baru kecelakaan, jika tertib berlalu lintas tidak mungkin dia kecelakaan, baik yang menabrak ataupun korbannya. Jadi kita upayakan juga bagaimana pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Bengkalis ini,'' tegasnya. (yul)
