UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Bersamaan Satuan reserse narkoba polres Bengkalis dalam satu malam menangkap dua kasus narkoba di tempat berbeda pertama di kecamatan pinggir dan kedua kecamatan Bengkalis.
Tersangka R Bin S, 23 thn, Laki-laki, warga Jalan. Kelapapati tengah Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal bahwa tim sat res narkoba polres Bengkalis dalam satu malam telah menangkap tersangka narkoba di lokasi berbeda, di kecamatan Bengkalis di Jalan Pertanian gg. Manggis Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kronologi kejadian pada hari selasa tgl 18 februari 2020 skr pkl 23.00 wib, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik diseputaran Desa. Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sekitar Pkl 23.30 wib, ditepi jalan dijalan Pertanian Gg. Manggis Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Tim menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1paket besar narkotika diduga jenis Shabu, 1 paket sedang narkotika diduga jenis Shabu, 1 paket kecil narkotika diduga jenis Shabu ditemukan didalam plastik warna kuning, 1 unit hp merk nokia warna hitam ditemukan dikantong celana tersangka.
Kemudian dilakukan introgasi dan tsk mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Desa. Muntai Kecamatan Bantan. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut..(Yul)
