BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO — Sejumlah proyek fisik baik tender maupun yang pengerjaan langsung (PL) disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum satupun yang dikerjakan. Sementara proyek fisik PL di Kecamatan satu persatu sudah mulai kerja. Kondisi tersebut mengundang sejumlah tanda tanya kesiapan dari SKPD terkait.
Hal itu diutarakan Ketua Jaringan Pemantau Media (JPM) Bengkalis Indra Jaya, Minggu (8/6/14), bahwa ratusan paket PL dan lelang saat ini dikabarkan masih dalam proses. Namun anehnya lagi, proyek PL di Kecamatan dengan alokasi anggaran Rp 3 miliar per Kecamatan sudah habis dikerjakan.
“Di Kecamatan Bengkalis, hasil pantauan dan pengamatan saya dilapangan. Seluruh proyek dari dana Rp 3 miliar yang diperuntukkan bagi infrastruktur sudah dikerjakan, anehnya hal ini terjadi di Kecamatan Bengkalis saja. Sementara di SKPD belum satupun yang mulai kerja,”kata Indra yang akrab disapa Pakde ini.
Indra berharap, jika nantinya SKPD melaksanakan proses pengumuman proyek PL, diharapkan seluruh SKPD menerapkan Peraturan yang berlaku terkait dengan pengadaan, barang dan jasa pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, pengganti Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dikatakanya, SKPD harus transparan menginformasikannya, diharapkan secepatnya dapat dilaksanakan, dan dalam hal ini lintas asosiasi tidak harus tinggal diam, karena mekanisme dan tata cara pengadaan langsung pengadaan barang dan jasa sudah jelas. Dimana untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200 juta, dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang, sesuai Pasal 57 ayat (5) huruf B Perpres 70/2012.
Senada diutarakan Misliadi, SHi, anggota DPRD Bengkalis Komisi II ini. Menurut Misliadi, SKPD tidak harus menunggu berlama-lama lagi. Karena syarat pelaksanaan anggaran SKPD sudah bisa dilakukan, kendati menggunakan Perkada APBD. Akan tetapi, anggaran kegiatan sudah jelas.
“Harus secepatnya, karena sudah jelas disana. Tidak ada alasan, pihak SKPD memperlambat atau menunggu-nunggu lagi, lakukan sesuai aturan yang ada,”himbau politisi PKB ini. (bp),
