Rokanhulu, utusanriau.co - Bupati Rokan Hulu, Drs. H. Achmad, M.Si mewakili Pemkab Rokan Hulu mengharapkan lima dari tujuh anggota Satpol PP Rohul yang ditahan di Mapolda Riau terkait kerusuhan di Desa Tanah Datar Selasa (28/1/14) lalu diberi keringanan hukuman.
Keringanan hukuman diharapkan Bupati Rohul yakni berupa penangguhan penahanan selama proses penyidikan dilakukan pihak Kepolisian sedang berjalan. "Kita sudah ajukan kepada Polda untuk penangguhan penahanan (lima anggota Satpol PP Rohul-red)," kata Achmad kepada wartawan via pesan singkat atau SMS, Selasa (4/2/2014) malam.
Lima anggota Satpol PP Rohul ditetapkan tersangka oleh Polda Riau belum lama ini akibat kerusuhan di Desa Tanah Datar, Kecamatan Kuntodarussalam, Selasa pekan lalu. Saat insiden "perang" antara ratusan personel Satpol PP Rohul dengan Satpol PP Kampar, sedikitnya 7 mobil milik Pemkab Kampar dan mobil plat hitam rusak.
Pada Selasa malam itu, tujuh anggota Satpol PP Rohul yang diduga melakukan perusakan langsung dibawa ke Mapolda Riau. Namun dari proses penyidikan selama dua hari itu, hanya 5 anggota yang ditetapkan tersangka dan masih ditahan. (adv/Ar)
###
