Rokanhulu, utusanriau.co - Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rohul, Drs.Yusmar Yusuf, M.Si dan diikuti seluruh Kepala KUA se Rohul, bahas masalah Pasangan Suami Istri (Pasutri), hingga saat ini belum punyai buku nikah.
Kegiatan itu dilaksanakan, Senin (3/2/2014) bertempat di Kantor Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian. Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA menyatakan, pasutri di Rohul ini memang masih banyak belum punyai buku nikah, sebab di antara pasutri tersebut menikah secara diam-diam dan tidak dilaporkan pada Kepala KUA Kec setempat atau dahulu menikah di tempat asalnya tetapi tak punya buku nikah, lalu pindah ke Rohul, sehingga tidak punya buku nikah.
Lanjut, Kemenag Rohul, ketika menikah dahulu, mungkin buku nikah belum terlalu diperlukan, tetapi aturan sekarang mengharuskan adanya buku nikah, seperti untuk keperluan pengurusan akte kelahiran anak, mau mendaftarkan anak sekolah, termasuk untuk tinggal satu rumah antara seorang laki-laki dengan perempuan, termasuk menginap di hotel, harus mempunyai buku nikah.
"Rata-rata perkawinan setiap tahun di Rohul sebanyak 4 ribu pasang, Rohul ini telah berdiri selama 13 tahun, berarti pihak Kemenag telah mengeluarkan buku nikah kurang lebih 52 ribu pasang, ditambah dengan waktu masih bergabung dengan Kampar dahulu, diperkirakan 48 ribu pasang," ujar Kemenag Rohul.
Maka sudah mempunyai totalitas keseluruhan buku nikah sekitar 100 ribu pasang, sementara jumlah Kepala Keluarga (KK) Kab Rohul adalah 152 ribu KK. Kata Achmad Supardi Hasibuan Berarti ada sekitar 52 ribu pasutri belum punya buku nikah, untuk mengatasi ini perlu terobosan khusus dan terbaru.
Di tempat yang sama, diutarakan, Kadis Duk Capil Rohul Drs. Yusmar Yusuf, MSi pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dengan melengkapi administrasi pernikahannya, sehingga masyarakat ini resmi menikah, ditandai dengan buku nikah. Tinggal tenkhnisnya ini dibicarakan dan didiskusikan dengan Kemenag Rohul beserta perangkatnya.
Yusmar menyanggupi permintaan Kakan Kemenag Rohul, untuk membuat data base tentang pasutri, jika belum punya buku nikah, sehingga jelas orangnya, jelas alamatnya, termasuk apa masalahnya, sehingga mudah dan dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.
Kakan Kemenag dan Kadis Duk Capil Rohul ini, sepakat untuk membuat Master of Understanding (MoU) untuk mengatasi persoalan dihadapi masyarakat ini. "MoU juga dilakukan bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian," tuntas Yusmar. (Ar)
###
