Kejari Rohul Melakukan Pendampingan Penanganan Anggaran Covid-19

Kejari Rohul Melakukan Pendampingan Penanganan Anggaran Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ivan Damanik SH.MH

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pendampingan  penanganan anggan virus Corona covid 19 Rp 12.000.000.000 Pemkab Rohul, Pendampingan tersebut sesuai dengan permintaan dari dinas kesehatan rohul untuk mengawal dalam penggunaan realokasi anggaran bersumber dari APBD dibawah naungan Dinkes Rohul.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ivan Damanik SH.MH melalui kasi datun, Roni Saputra SH. Selasa 28 April 2020 membenarkan bahwa Pemkab Rohul meminta pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan covid 19 dari APBD Pemkab Rohul Rp 2.000.000.000.

Permintaan pendampingan yang dilakukan Pemkab Rohul sesuai dengan intruksi presiden no 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona covid 19.

Pendampingan yang kita lakukan terhadap anggaran penanganan Covid 19 untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sedangkan SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh pemerintah Rokan hulu. " Papar Roni.


Pendampingan kegiatan yang kita lakukan bertujuan  agar penggunaan anggaran biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemik COVID-19 yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Dalam hal ini, Kejari Rohul sebagai jaksa pengacara negara yang memiliki kewenangan hanya sebatas pemberian konsultasi hukum apa bila nanti diperlukan, dan tidak berpengaruh terhadap penggunaan anggaran penangan covid 19."  Tutur Roni.

Ditempat yang berbeda , Kasi pidana khusus, Ade Maulana SH 28 April 2020 mengungkapkan terhadap anggaran penanganan covid 19 yang telah dianggarkan Pemkab Rohul akan melakukan pengawasan terhadap pendistribusian, Pembelian APD yang dilakukan Pemkab rohul.

Dengan pengawasan yang kita lakukan dari anggaran  Rp 12.000.000.000 tahap pertama bisa tetap sasaran " Ucap Ade Maulana. (Ar)

Berita Lainnya

Index